Prodi Hukum Ekonomi Syariah
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI KOTORAN KAMBING DI DESA KALIGOWONG KECAMATAN WADASLINTANG KABUPATEN WONOSOBO
XML
Jual beli secara etimologi diartikan membandingkan sesuatu dengansesuatu yang lain, baik sama-sama berupa benda ataupun tidak. Sedangkan secaraistilah para fuqoha, Jual beli adalah akad yang bertujuan untuk terjadi pertukaranantara dua harta dengan tujuan untuk memiliki selamanya. Penelitian inidilatarbelakangi oleh masih banyaknya penjual dan pembeli kotoran kambing diDesa Kaligowong yang tidak sesuai dengan ketentuan fikih muamalah. Penelitianini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik jual beli kotoran kambing di DesaKaligowong, tingkat kesadaran hukum masyarakat dan faktor-faktor yangmenyebabkan jual beli kotoran kambing tidak sesuai dengan fikih muamalah sertauntuk mengetahui bagaimana upaya pihak terkait dalam meningkatkan kesadaranhukum terhadap pentingnya jual beli yang sesuai dengan fikih muamalah.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) denganmenggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penulis mengamati keadaan di lapangandan mencari data yang ada, selanjutnya penulis menganalisa bagaimana tingkatkesadaran hukum masyarakat dengan melakukan wawancara dan pengamatanyang menjadi objek penelitian secara langsung. Data yang digunakan adalah dataprimer yang diambil melalui wawancara kepada pihak terkait jual beli kotorankambing di desa Kaligowong dan data sekunder diambil dari buku, jurnal, artikel,internet, dan sumber pustaka lainnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan danpemahaman hukum masyarakat terhadap jual beli kotoran kambing masihtergolong rendah, faktor-faktor penyebab jual beli kotoran kambing adalah karenatingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan jual belikotoran kambing dalam Islam rendah, anggapan masyarakat yang menganggapjual beli kotoran kambing sama hal nya dengan jual beli benda suci padaumumnya. Sehingga dikarenakan pelaku jual beli kotoran kambing tersebutbermadzhab Syafi‟i, maka jual belinya batal atau tidak sah dan solusi daripermasalahan tersebut yaitu dengan cara mengambil upah ataupun denganperpindahan tangan yang disebut juga dengan isqath al-haq atau menggugurkanhak dan contoh kalimat isqath al-haq-nya yaitu pemiliknya mengatakan, sayagugurkan hak-ku terhadap barang ini dengan imbalan sekian, yang menerimamenjawab, saya terima.
Kata Kunci: Jual beli kotoran kambing, Kesadaran hukum, Fikih muamalah,Madzhab Syafi‟i, Isqath Al-haq
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Ahmad Hadiyanto - Personal Name
|
Student ID |
2017070044
|
Dosen Pembimbing |
Aksamawanti S.H.I., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74234
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum Ekonomi Syari'ah
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |