Fita Purtika
Pengarang
Ika Setyorini, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing 2
Dr. Mutho'am, S.H.I, M.S.I
Dosen Pembimbing 1
Reni Nur Aniroh, S.Sy., M.S.I
Ketua Penguji
Dr. Ahsin Wijaya, Alh, M.Ag.
Penguji 1
Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H.
Penguji 2
Mahar memiliki arti maskawin merupakan hal wajib yang harus diberikan kepada calon mempelai wanita dari calon mempelai pria, entah itu maskawin yang bernilai tinggi sampai rendah. Salah satu contoh mahar yaitu seperangkat alat sholat yang biasa digunakan terutama di kalangan santri pada pondok pesantren. Tetapi pada PPTQ Al-Asy’ariyyah 4 dan 9 malah menjadi bahan perbincangan para santri tentang mahar seperangkat alat sholat dimana ada yang mengatakan mudah tapi berat bebannya dan kurang bermaanfaat yang di lihat dari segi nilai kadarnya. Sehingga perlu adanya pemahaman lebih lagi tentang mahar dalam perkawinan terutama mahar seperangkat alat sholat pada PPTQ Al-Asy’ariyyah 4 dan 9. Dari perihal diatas maka perlu dilakukan penelitian tentang mahar seperangkat alat sholat sehingga dapat di ketahui seperti apa pendapat para santri dan dapat di ketahui apakah pendapat para santri melenceng dari hukum islam atau tidak. Sehingga penulis mengambil penelitian yaitu analisis hukum tentang pendapat para santri terhadap mahar seperangkat alat sholat pada PPTQ AlAsy’ariyyah 4 dan 9 dalam perkawinan.
Keyword: Mahar, Mahar Seperangkat Alat Sholat, PPTQ AlAsy’ariyyah 4 dan 9, Santri dan Perkawinan.