• mahkota212.com
  • http://adoornri.com/
  • yokaislot
  • slot gacor
  • https://kadinkabserambarat.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkabhalmaheratengah.org/tentang-kadin/
  • situs slot gacor hari ini
  • https://metallagi.com/
  • https://sistel.semarangkota.go.id/
  • https://bkd.siakkab.go.id/
  • https://kadintegal.org/tentang-kadin/
  • https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/abdimas
  • https://sippbb.purwakartakab.go.id/maps/
  • http://pustaka.fib.unand.ac.id/
  • slot gacor
  • slot777
  • https://awangbangkalbarat.banjarkab.go.id/
  • https://www.scienceworksforus.com/press-releases/one-week-and-counting-dont-cut-the-research-that-fuels-the-u-s-economy
  • https://washrightsnetwork.org/free-spins-existing-customers-no-deposit-2025-australia/
  • https://catalogue.paramadina.ac.id/
  • https://kadinlangara.org/XNXX/
  • https://kadinpcmataram.org/kontak/
  • https://merch.emma-larson.com/products
  • https://kadinkabbireuen.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkotabatang.org/XVIDEOS/
  • https://motherscareivfcentre.com/about-us-2/appointments/
  • https://tiwet.web.id/orc/
  • https://babelankota.kabbekasi.id/
  • situs slot gacor
  • https://anggota.kadinpcmataram.org/
  • TINDAK PIDANA SHADOW BANKING DI KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) ALFA MANDIRI TEMANGGUNG (STUDI PUTUSAN NOMOR 166/PID.SUS/2020/PN TMG) TINDAK PIDANA SHADOW BANKING DI KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) ALFA MANDIRI TEMANGGUNG (STUDI PUTUSAN NOMOR 166/PID.SUS/2020/PN TMG)

    Detail Cantuman

    Prodi Ilmu Hukum

    TINDAK PIDANA SHADOW BANKING DI KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) ALFA MANDIRI TEMANGGUNG (STUDI PUTUSAN NOMOR 166/PID.SUS/2020/PN TMG)

    XML

    Lemahnya pengawasan terhadap kegiatan usaha koperasi, lebih khusunya terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) mengakibatkan adanya celah terjadinya penyimpangan yang merujuk kedalam tindak pidana. Bahwa jati diri koperasi adalah dari anggota, untuk anggota, dan oleh anggota. Akan tetapi pada praktiknya, seringkali ditemui bahwa koperasi simpan pinjam tidak hanya diperuntukkan untuk anggota, tetapi juga diperuntukkan kepada masyarakat umum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dianalisis secara empiris dengan melakukan penelitian hukum melalui pendekatan dengan cara meneliti bahan pustaka serta peraturan perundang-undangan positif, dengan menyandingkan kasus atau objek penelitian yaitu Studi Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2020/ PN Tmg. Dengan metode penelitian tersebut, dapat diketahui bahwa Penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP No. 9 tahun 1995 tentang Pelasanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) meliputi menghimpun dan menyalurkan dana yang hanya diperuntukan bagi anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menghimpun dana dari masyarakat luas diluar anggotanya bahkan diluar wilayah kerjanya. Hal ini dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana shadow banking, yang mana kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menjalankan kegiatan usaha serupa bank dan mejalankan kegiatan bank tanpa adanya izin dari Pimpinan Bank Indonesia yang diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, atau saat ini yang berwenang adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK.

    Kata Kunci: Tindak Pidana, Shadow Banking, Koperasi.


    Detail Information

    Item Type
    Skripsi
    Penulis
    Etika Sari - Personal Name
    Student ID
    2018090001
    Dosen Pembimbing
    Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
    Nila Amania, S.H., M.H - - Dosen Pembimbing 2
    Penguji
    Kode Prodi PDDIKTI
    74201
    Edisi
    Published
    Departement
    Ilmu Hukum
    Kontributor
    Bahasa
    Indonesia
    Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
    Edisi
    Published
    Subyek
    No Panggil
    FSH-IH 582 ETI t
    Copyright
    Individu Penulis
    Doi

    Lampiran Berkas

    LOADING LIST...



    Informasi


    DETAIL CANTUMAN


    Kembali ke sebelumnya  XML Detail