Prodi Ilmu Hukum
TINJAUAN TEORI PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS DI POLRES WONOSOBO)
XML
Narkotika adalah suatu zat atau obat yang bersifat alamiah, sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Penggunaan narkotika biasanya diterapkan dalam bidang kesehatan dengan pengawasan dokter. Akan tetapi narkotika juga sering disalahgunakan oleh beberapa lapisan masyarakat dari kalangan bawah, menengah hingga atas untuk kesenangan diri mereka sendiri. Penyalahgunaan narkotika ini menjadi sebuah fenomena dalam masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Wonosobo karena penyalahgunaan narkotika sulit untuk ditumpas hingga akarnya. Meskipun pelaku kejahatan tersebut sudah mendapatkan sanksi pidana akan tetapi masih ada bahkan terus berkembang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan yuridis empiris. Artinya, penulis dalam menganilisis permasalahan memadukan bahanbahan hukum baik primer mapun sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian terhadap teori pemidanaan pada pelaku penyalahgunaan narkotika dengan studi kasus di Polres Wonosobo yang kemudian disesuaikan dengan bahan-bahan hukum baik primer mapun sekunder dengan data primer. Hasil penelitian ini adalah penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Wonosobo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku penyalahgunaan narkotika sendiri terbagi atas beberapa jenis dengan sanksi pemidanaan yang disesuaikan. Penggolongan pelaku penyalahgunaan narkotika diatur dalam Pasal 112 hingga Pasal 147 Undang-Undang Narkotika. Selain peraturan tersebut, dalam penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Wonosobo tidak lepas dengan penerapan teori pemidanaan. Teori tersebut adalah teori retribusi dan teori rehabilitasi yang memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda. Tujuan teori retribusi untuk menciptakan rasa penyelasan sehingga pelaku dikenai sanksi pidana penjara yang disesuaikan dengan perbuatannya, sedangkan teori rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan kondisi pelaku pengguna narkotika agar tidak bergantung dengan barang haram tersebut.
Kata Kunci : pemidanaan, pelaku, penyalahgunaan narkotika
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Oryza Amir Fakhruddin - Personal Name
|
Student ID |
2017090036
|
Dosen Pembimbing |
Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Linda Ikawati, S.H., M.H - - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. Linda Ikawati, S.H., M.H - - Ketua Penguji
Ika Setyorini, S.H., M.H. - - Penguji 1 Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I - - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
FSH-IH 583 ORY t
|
Copyright | |
Doi |