Rima Laelatul Janah
Pengarang
Sawaun, Alh., S.Th.I., M.Hum
Dosen Pembimbing 1
Ahmady, S.Th.I., M.Hum.
Dosen Pembimbing 2
Arif Al-Wasim, S.Pt., M.S.I.
Penguji 2
Dr. H. Asyhar Kholil, Lc., M.A.
Penguji 1
Sawaun, Alh., S.Th.I., M.Hum
Ketua Penguji
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui 1) konsep nasīkh menurut pemikiran Abdullah Saeed dan Abdullah Ahmad An-Nai’m. 2) komparatif konsep nāsikh mansūkh Abdullah Saeed dan Abdulla Ahmad An-Na’im. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian pustaka (Liblary Research), sedangkan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan komparatif dimana penulis mengumpulkan data terkait dengan tema, kemudian mengkomparasikannya. Adapun hasil dari penelitian ini ialah 1) Abdullah Saeed menjadikan nasikh mansukh sebagai pijakan awal untuk mengkontekstualisasikan hukum alQur’an dengan melihat kondisi dan situasi yang terjadi. Kemudian Abdullah Ahmad an-Na’im berpendapat, nasakh yang dimaksudkan dalam arti menunda pemberlakukan ayat- ayat Mekkah (universal) yang inti dari ayat-ayat Madinah (partikular, transisional dan historis) sampai situasi dan kondisi memungkinkan. Perbandingan antara pemikiran Abdullah Saeed dan Abdullah Ahmad an-Na’im dalam konsep nāsikh mansūkh cukup menarik. Dari sudut pandang latar belakang keilmuan, kedua tokoh tersebut sama-sama mengenyam pendidikan modern yang tentunya memunculkan berbagai perspektif baru yang belum ada pada masa sebelumnya. Abdullah Saeed sebagai seorang pakar tafsir kontekstual, lebih menekankan kontekstualisasi atau pembacaan terhadap situasi dan kondisi yang melingkupi masyarakat pada zaman tertentu.
Kata kunci : Nāsikh Mansūkh, Abdullah Saeed dan Abdukkah Ahmad An- Na’im