• mahkota212.com
  • http://adoornri.com/
  • yokaislot
  • slot gacor
  • https://kadinkabserambarat.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkabhalmaheratengah.org/tentang-kadin/
  • situs slot gacor hari ini
  • https://metallagi.com/
  • https://sistel.semarangkota.go.id/
  • https://bkd.siakkab.go.id/
  • https://kadintegal.org/tentang-kadin/
  • https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/abdimas
  • https://sippbb.purwakartakab.go.id/maps/
  • http://pustaka.fib.unand.ac.id/
  • slot gacor
  • slot777
  • https://awangbangkalbarat.banjarkab.go.id/
  • https://www.scienceworksforus.com/press-releases/one-week-and-counting-dont-cut-the-research-that-fuels-the-u-s-economy
  • https://washrightsnetwork.org/free-spins-existing-customers-no-deposit-2025-australia/
  • https://catalogue.paramadina.ac.id/
  • https://kadinlangara.org/XNXX/
  • https://kadinpcmataram.org/kontak/
  • https://merch.emma-larson.com/products
  • https://kadinkabbireuen.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkotabatang.org/XVIDEOS/
  • https://motherscareivfcentre.com/about-us-2/appointments/
  • https://tiwet.web.id/orc/
  • https://babelankota.kabbekasi.id/
  • situs slot gacor
  • https://anggota.kadinpcmataram.org/
  • WAKAF TUNAI BERJANGKA DALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 PERSPEKTIF MAQASID AL-SHARI’AH WAKAF TUNAI BERJANGKA DALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 PERSPEKTIF MAQASID AL-SHARI’AH

    Detail Cantuman

    Prodi Hukum Ekonomi Syariah

    WAKAF TUNAI BERJANGKA DALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 PERSPEKTIF MAQASID AL-SHARI’AH

    XML

    Penelitian ini berangkat dari realitas dimana kajian wakaf terus berkembang seiring berjalannya waktu. Wakaf pada mulanya hanya dipahami dalam bentuk benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Kemudian tempo wakaf dipahami hanya bisa dilakukan dengan selamanya. Hanya saja, hukum positif yang berlaku di Indonesia, tepatnya pada undang-undang no. 41 tahun 2004 melegitimasi wakaf dalam bentuk uang. Bahkan, wakaf uang juga diperbolehkan dilakukan secara berjangka. Realitas demikian memang cukup problematis. Dimana ketetntuan tidak ada legitimasi yang jelas. Disamping itu, ketentuan penggunaan uang juga berubah sejak ditulisnya ketentuan fiqh hingga masa kini.

    Selanjutnya, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dimana data yang digunakan adalah data verbal, bukan angka. Adapun jenis yang dipakai adalah Library Research. Oleh karena itu, UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf menjadi data primer dan literatur tentang wakaf dan Maqasid al-Shari’ah menjadi data sekunder. Penelitian ini selanjutnya akan ditinjau melalui perspektif Maqasid al-Shari’ah milik Jasser Auda. Penulis dalam hal ini mencoba mengeksplorasi ketentuan wakaf tunai berjangka secara lebih mendalam.

    Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada pertentangan secara prinsipil terkait penggunaan wakaf uang. Hal ini karena funsi uang yang berubah dari hanya menjadi alat tukar, menjadi alat ukur nilai suatu aset. Selanjutnya, dengan menggunakan enam fitur Maqasid berupa kognisi, holisme, keterbukaan, universalitas, hierarki, dan kebermaksudan, penulis menemukan bahwa teori Maqasid mengkonfirmasi kemaslahatan yang terdapat dalam wakaf tunai berjangka. Selanjutnya, penulis berharap penelitian ini mampu menjadi kontribusi akademik dalam bidang hukum perwakafan


    Detail Information

    Item Type
    Skripsi
    Penulis
    Ahmad Nurochman - Personal Name
    Student ID
    2015070030
    Dosen Pembimbing
    Aksamawati, S.HI., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
    Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
    Penguji
    Kode Prodi PDDIKTI
    74234
    Edisi
    Published
    Departement
    Hukum Ekonomi Syariah
    Kontributor
    Bahasa
    Indonesia
    Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
    Edisi
    Published
    Subyek
    No Panggil
    Copyright
    Individu Penulis
    Doi

    Lampiran Berkas

    LOADING LIST...



    Informasi


    DETAIL CANTUMAN


    Kembali ke sebelumnya  XML Detail