Mansur
Pengarang
Dr. Herman Sujarwo, M.H.
Dosen Pembimbing 1
Dr. Linda Ikawati, S.H., M.H
Dosen Pembimbing 2
Ika Setyorini, S.H., M.H.
Penguji 2
Nurma Khuusna K, S.HI., M.S.I
Penguji 1
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, berperan aktif dalam perekonomian yang bebas dengan tujuan tercapainya struktur perekonomian yang seimbang, sejahtera, dan berkeadilan bagi setiap pelaku wirausaha. Dalam menjalankan usaha, baik itu usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, persaingan usaha terjadi antar badan usaha. Dari usaha kecil dan menengah inilah muncul kesejahteraan sosial. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan hukum empiris sebagai metodenya. UKM harus memiliki bantuan atau dukungan permodalan yang memadai untuk mengelola dan mengembangkannya. Namun terkadang tidak semua UMKM memiliki modal yang cukup, sehingga kebanyakan dari mereka berani meminjam uang dari orang yang bersedia memberikan modal usaha kepada lembaga keuangan. Dalam pelaksanaan pemberdayaan, ada empat prinsip yang digunakan untuk mensukseskan program pemberdayaan, yaitu prinsip kesetaraan, partisipasi, kemandirian dan keberlanjutan.
Kata Kunci: UMKM, kesejahteraan, pemberian modal