Lin Mungazza Millata Shofiana
Pengarang
Dr. Herman Sujarwo, M.H.
Dosen Pembimbing 1
Nila Amania, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing 2
Reni Nur Aniroh, S.Sy., M.S.I
Penguji 2
Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I
Penguji 1
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak merupakan aset yang sangat berharga. Masa depan suatu bangsa tergantung pada kondisi generasi mudanya (anak). Maka dalam sistem peradilan Indonesia, anak mempunyai undang-undang khusus ketika anak berhadapan dengan hukum. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Pengadilan Anak dengan ide dasar double track system melalui diversi. Konsekuensi dari double track system melalui diversi yaitu peran hakim akan memilih penjatuhan pidana atau tindakan atau keduaduanya. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang ingin dibahas yaitu apakah benar peran hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak dalam putusan 5/Pidsus.Anak/2020/PN.Wsb dan apakah penjatuhan pidana oleh hakim telah sesuai dengan ide dasar double track system melalui diversi dalam upaya perlindungan terhadap anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris. Penelitian yuridis empiris yang dimaksudkan kata lain yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut dengan penelitian lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi dimasyarakat. Atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap kedaan sebenarnya atau keadaan nyata telah terjadi di masyarakat dengan maksud mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan. Peran Hakim penerapan double track system melaui diversi bagi pelaku anak pada prinsipnya bisa diketahui dari naskah akademik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Berdasarkan undang-undnag tersebut anak harus atau diwajibkan dari peradilan pinda. Hal ini sesuai dengan putusan hakim bahwsannya pada putusan 5/Pidsus.Anak/2020/PN.Wsb engan terdakwa anak , berhasil menjatuhkan sanksi tindakan dari pada sanksi pidana melalui double track system melalui diversi tersebut.
Kata Kunci: Peran Hakim, Double Track System, Anak.