Prodi Hukum Keluarga
KEDUDUKAN WALI MUJBIR DALAM HUKUM ISLAM DAN RELEVANSINYA UU NO.12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
XML
Wali mujbir yaitu wali nasab yang berhak memaksakan kehendak menikahkan anak perempuan tanpa meminta izin kepada sang anak, hak ini dimiliki oleh wali mujbir dan disebut sebagai hak ijbar. Namun dalam fiqih Islam hal tersebut tidak dianjurkan dan relevansinya dengan undang-undang nomor 12 tahun 2022 termasuk dalam pemaksaan perkawinan tentang tindak pidana kekerasan seksual. Jenis penelitian oni yaitu library research atau kajian pustaka dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini yaitu menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder dengan mengambil beberapa kitab fiqih, jurnal, makalah, buku yang berkaitan dengan topik pembahasan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini wali mujbir (Bapak) mempunyai hak ijbar yaitu hak untuk mengawinkan anak gadisnya dengan seorang laki-laki tanpa persetujuan dari anaknya tersebut asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Apabila wali mujbir menggunakan hak ijbar tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, maka perkawinannya sah secara hukum agama menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Namun perkawinan atas kehendak wali mujbir tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU TPKS 2022. Perkawinan anak gadis dengan seorang laki-laki atas kehendak wali mujbir tanpa persetujuan anak tersebut bisa berdampak negative bagi wali mujbir, dikarenakan dapat terkena pidana dan denda, dengan unsur pemaksaan perkawinan.
Kata Kunci : Wali Mujbir, UU TPKS No 12 Tahun 2022
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Sivaul Fahirin Ali - Personal Name
|
Student ID |
2018060026
|
Dosen Pembimbing |
Dr.M. Ali Mustofa Kamal, M.S.I. - - Dosen Pembimbing 1
Nila Amania, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74230
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum Keluarga
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
FSH-HK 677 SIV K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |