Prodi Ilmu Hukum
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 26/PID.SUS/2020/PN WSB)
XML
Untuk benar-benar menegakkan supremasi hukum dan menertibkan masyarakat,sudah selayaknya aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman yang setimpalkepada mereka yang telah melakukan tindak pidana cabul. bahwa sanksi akan menjadi pencegah bagi mereka yang melakukan tindak pidana cabul, mencegah orang lain untuk melakukannya dan mencegah mereka untuk melakukan tindak pidana yang sama di kemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Penerapan Putusan 26/Pid Perlindungan Anak Korban Pelecehan Seksual.Wsb/PN Sus 2) Perspektif hakim tentang pelaksanaan putusan 26/Pid perlindungan terhadap anak korban pelecehan seksual.Wsb/PN SusDalam pendekatan kualitatif, digunakanmetode wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk mengumpulkan data.Penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif kualitatif . Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Perkara terdakwa diputus olehPengadilan Negeri Wonosobo tentang pelaksanaan perlindungan anak korban tindak pidana pencabulan, yang menggunakan standar prosedur pemeriksaan tingkat pertama untuk mengadili perkara pidana. anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, mereka melakukan tindak kekerasan dan penipuan, sebagaimana yang tertera dalam dakwaan alternatif. 2) Dalam perkara Nomor 26/pid.sus/2020/PN Wsb, hakim berpendapat bahwa menjatuhkan hukuman kepada pelaku perbuatan kejahatan pelecehan seksual adalah cara terbaik untuk melindungi anak-anak yang telah menjadi korban pelecehan.
Kata Kunci: Kecabulan, Anak Korban, dan Perlindunga
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Miftahudin - Personal Name
|
Student ID |
2017090007
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
FSH-IH 717 MIF P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |