PANDANGAN ULAMA WILAYAH KALIBEBER MENGENAI HIBAH DA WARIS BAGI ANAK ANGKAT (STUDI KASUS DI KELURAHAN KALIBEBER, KECANATAN MOJOTENGAN, KABUPATEN WONOSOBO)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

PANDANGAN ULAMA WILAYAH KALIBEBER MENGENAI HIBAH DA WARIS BAGI ANAK ANGKAT (STUDI KASUS DI KELURAHAN KALIBEBER, KECANATAN MOJOTENGAN, KABUPATEN WONOSOBO)

XML

Pemberian hibah merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan oleh orang tua angkat di dalam memberikan hartanya kepada anak angkatnya tanpa mengharap ganti sebagai wujud kasih sayang yang terjalin di antara keduanya. Di karenakan di dalam islam di tegaskan bahwa hubungan diantara orang tua angkat dengan anak angkat tidak dapat merubah hubungan nasab, hubungan darah, hubungan waris-mewaris diantara keduanya anak angkat tetap bernasab kepada orang tua asalnya. Mengingat didalam sebuah masalah kewarisan sangatlah rentan terhadap konflik atau masalah, apalagi terhadap pemberian harta yang diberikan kepada anak yang bukan dari keturunannya sendiri, tentu ahli waris sangat berperan penting didalam penerimaan harta yang diberikan orang tua angkat kepada anak angkatnya. Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan kualitatif dan jenis penelitian lapangan (fild research) teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data (Data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan. Menurut pendapat ulama Desa kalibeber, Kec. Mojotengah, Kab. Wonosobo pemberian harta orang tua angkat ke anak angkatnya disebut hibah bukan waris meskipun itu pemberiannya setelah orang tua angkat itu meninggal, karena anak angkat bukan bagian dari ahli waris maka anak angkat tidak berhak menerima warisan melainkan hanya bisa menerima harta hibah dari orang tua angkatnya, jika orang tua angkatnya berwasiat pemberian bisa melalui wasiat wajibah. Pemberian harta orang tua angkat ke anak angkatnya di batasi 1/3 sepertiga bagian harta dari orang tua angkatnya. Pemberian semua harta orang tua ke anak angkatnya tanpa memberikan hak ke ahli waris yang berhak, tidak diperbolehkan di dalam Agama. Pemberian lebih dari sepertiga hibah haruslah mendapatkan sepertujuan atau izin dari ahli waris atau keluarga penghibah terlebih dahulu. Bahwasannya Di Desa Kalibeber dalam pelaksanaan waris bagi Anak angkat menggunakan system sama rata yang mana pembagiannya di sama ratakan dengan kesepakatan pihak keluarga Bersama tanpa ada keganjalan satu sama lain, dan status anak angkat di Desa kalibeber adalah sama, yaitu tidak membeda bedakan anak angkat dengan anak kandung artinya semuanya sama dalam hal apapun. Akan tetapi sebagai anak angkat tetap tidaklah lepas dari hubungan orang tua kandungnya. Sehingga tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam kewarisan Islam adalah hubungan darah / nasab / keturunan. Dalam pembagian harta warisan anak angkat, di Desa Kalibeber mengikuti dalam hukum kewarisan Islam sebanyak- banyaknya adalah 1/3 dari harta peninggalan.

Kata Kunci :Pandangan Ulama, Waris Bagi Anak Angkat


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Ibnu Faisal Ladi - Personal Name
Student ID
2018060035
Dosen Pembimbing
Dr. Mutho'am, S.H.I, M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Nila Amania, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga Islam
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-HK 683 IBN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail