UPAYA KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENGURANGI ANGKA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BANSARI KABUPATEN TEMANGGUNG)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

UPAYA KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENGURANGI ANGKA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BANSARI KABUPATEN TEMANGGUNG)

XML

Dalam penilitian ini membahas tentang upaya Kantor Urusan Agama Kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung dalam mengurangi angka perkawinan di bawah umur (studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung). Kantor Urusan Agama merupakan instansi kecil yang dibawahi oleh Kementrian Agama yang bertugas menikahkan masyarakat setempat, sebagai wadah untuk melakukan konsultasi keagamaan, dan melakukan sosialisasi. Adanya peristiwa perkawinan di bawah umur yang mengalami kenaikan dan penurunan di Kecamatan Bansari menjadikan alasan KUA Bansari melakukan membentuk upaya untuk mencegahnya. Dari fenomena tersebut muncul pertanyaan bagaimana penyebab tingginya angka perkawinan dibawah umur di Kecamatan Bansari? Serta bagaimana upaya KUA Kecamatan Bansari dalam mengurangi angka perkawinan di bawah umur?. Pada penenlitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), metode penelitian kualitatif. Penelitian ini akan menggambarkan beberapa data yang diperoleh dari lapangan, baik dengan wawancara, observasi, maupun dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Kemudian diklasifikasi dan dianalisa. Selain itu, proses analisa tersebut juga didukung dengan kajian pustaka sebagai referensi untuk memperkuat data yang diperoleh dari lapangan. Sehingga dengan proses semacam ini, dapat diperoleh kesimpulan sebagai jawaban atas dua pertanyaan diatas. Dari pernyataan yang ada, muncul jawaban tentang bagaimana penyebab tingginya angka perkawinan dibawah umur di Kecamatan Bansari yaitu penyebab tingginya angka perkawinan di bawah umur di KUA Kecamatan Bansari disebabkan oleh adanya regulasi undang-undang perkawinan, faktor hamil diluar nikah, khawatir orangtua, dan faktor pendidikan. Sedangakan upaya dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Bansari yaitu melakukan penolakan terhadap calon pengantin di bawah umur, sosialisasi, penyuluhan.

Kata Kunci : perkawinan di bawah umur, KUA Kecamatan Bansari, upaya


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Qowy Shohiburrozaq - Personal Name
Student ID
2018060029
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Reni Nur Aniroh, S.Sy., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-HK 686 QOW U
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail