Prodi Hukum Keluarga
PENENTUAN WALI NIKAH BAGI ANAK YANG LAHIR DARI KAWIN HAMIL PERSPEKTIF FIQIH DAN HUKUM POSITIF (STUDI KASUS DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KEPIL KABUPATEN WONOSOBO)
XML
Calon pengantin perempuan umumnya akan diwalikan oleh ayahnya yang akan berperan sebagai wali nikah, tetapi ada beberapa kasus ketika dia tidak bisa diwalikan oleh ayah kandungnya, maka dalam hal ini biasanya menggunakan wali hakim. Contoh pemberlakuan wali hakim adalah ketika calon pengantin perempuan tersebut lahir kurang dari enam bulan dari tanggal dinikahkanya kedua orang tuanya. Kedudukan wali ternyata sangat berpengaruh kepada sah atau tidaknya sebuah perkawinan, karena wali nikah merupakan salah satu dari beberapa rukun yang harus dihadirkan untuk melangsungkan pernikahan. sebagaimana yang telah ditetapkan dalam hukum islam bahwa yang berhak menjadi wali nikah bagi seorang calon pengantin perempuan adalah ayah kandung dari calon pengantin perempuan tersebut namun apabila wali nasab (ayah) tidak bisa digunakan maka pernikahan tersebut menggunakan wali hakim. Dalam hal ini seorang perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, para ulama fiqih telah sepakat tentang pernikahan ini harus berwalikan wali hakim, tetapi dalam hal perkawinan dengan menggunakan wali hakim yang disebabkan oleh faktor-faktor yang lain, ternyata masih menjadi perdebatan dikalangan ulama fiqih.
Kata Kunci : Penentuan Wali Hakim, Wali Hakim
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
M. Salafudin - Personal Name
|
Student ID |
2018060054
|
Dosen Pembimbing |
Reni Nur Aniroh, S.Sy., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Rohatun Nihayah, Alhz, S.HI,,M.S.I - - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74230
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
FSH-HK 694 MSA P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |