Nikmatun Khasanah
Pengarang
Dr. Mutho'am, S.H.I, M.S.I
Dosen Pembimbing 1
Lutfan Muntaqo, S.H., M.S.I.
Dosen Pembimbing 2
Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I.
Penguji 2
Ika Setyorini, S.H., M.H.
Penguji 1
Agama Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, yang fitrahnya manusia diciptakan oleh Allah SWT. untuk berpasang-pasangan dan memiliki pendamping. Pernikahan dalam Islam merupakan sunnah Rasulullah saw. yang dianjurkan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adat kebiasaan masyarakat Jawa sebelum pernikahan. Tentunya dalam praktik menentukan perhitungan weton memiliki adat tersendiri, dalam masyarakat Jawa menentukan hari pernikahan menggunakan tradisi perhitungan weton. Khususnya di Desa Soka Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen yang masih dikenal dengan tradisi perhitungan weton dalam kehidupan seharihari, terutama terkait pernikahan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tradisi perhitungan weton di Desa Soka Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen merupakan adat kebiasaan masyarakat sebelum melaksanakan pernikahan dengan menentukan hari pernikahan menggunakan weton dari calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan. Dalam perspektif hukum Islam tradisi weton penentuan hari pernikahan di Desa Soka dikategorikan kedalam 'urf shahih karena tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tidak menimbulkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Kata kunci:Pernikahan, Tradisi, ‘Urf