Muhammad Khusnul Hukama
Pengarang
Ika Setyorini, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing 3
Dr. Herman Sujarwo, S.H., M.H
Dosen Pembimbing 1
Dr. Mutho`am, S.H., M.S.I
Penguji 1
Sawaun, S.Th.I., M.Hum
Penguji 2
Penikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang masih berusia di bawah umur, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1-2) tentang Perkawinan, “perkawinan hanya diiznkan apabila pria dan dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta despensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup. Keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat material dan spritual secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antar anggota keluarga dan lingkungan yang selaras, serasi serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhak yang mulia. Hasil penelitian menyebutkan bahwa: (1) Latar belakang keluarga perkawinan usia dini di Desa Simbang Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo disebabkan beberapa faktor antara lain: (a) faktor ekonomi, (b) Faktor Diri Sendiri (c) Faktor Pendidikan dan (d) Faktor Orang tua. 2. Upaya yang dilakukan keluarga perkawinan usia dini untuk mewujudkan keluarga sakinah di Desa Simbang Kecamatan Kalikajae Kabupaten Wonosobo adalah : (a) Adanya saling pengertian antara suami istri (b) Saling menerima kenyataan (c) Saling melakukan penyesuaian diri (d) Memupuk rasa cinta (e) Berperan serta untuk mewujudkan bersama (f) Memiliki tujuan yang sama dan (g) Adanyanya keyakinan yang kuat untuk membina keluarga yang utuh.
Kata kunci: Perkawinan Usia Dini, Keluarga Sakinah