Prodi Hukum Keluarga
HAK ASUH ANAK AKIBAT PENCERAIAN KEDUA ORANG TUA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKIM POSITIF (STUDI PUTUSAN PN BANJARNEGARA NOMOR 4/PDT.G/2019/PN BNR TENTANG HAK ASUH ANAK)
XML
Islam mengajak manusia untuk hidup dalam naungan keluarga, karena keluarga seperti gambaran kecil dalam kehidupan stabil yang menjadi pemenuhan keinginan manusia, tanpa menghilangkan kebutuhannya. Dalam membangun sebuah keluarga, suami dan istri harus bertanggung jawab dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga. Namun dengan ketidak harmonisan pada keluarga tentunya akan menimbulkan pertengkaran ataupun perselisihan yang berakibat pada perceraian. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik membahas tentang hak asuh anak akibat perceraian kedua orang tua dalam perspektif hukum islam dan hukum positif (Studi Putusan Pn Banjarnegara Nomor 4/Pdt.G/2019/Pn Bnr tentang Hak Asuh Anak). Penelitian menggunakan metodologi yuridis-empiris, dengan data primer Putusan PN Banjarnegara Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Bnr), dan data skunder dari perundang-undangan, buku, jurnal, sumber web, dan lainnya untuk kemudian dianalisis dan membuat perbandingan, sehingga menemukan serta menjelaskan jawaban yang menjadi pertanyaan dari penelitian penulisan penelitian ini. Pembahasan dan analisis menyimpulkan: (1) Putusan PN Banjarnegara Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Pengadilan Agama Banjarnegara memberikan hak asuh anak kepada pihak penggungat yakni ibu kandungnya; (2) Hak asuh anak akibat perceraian menurut hukum Islam dalam kasus perkara Nomor Putusan PN Banjarnegara Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Pengadilan Agama Banjarnegara telah sesuai, yakni pada periode masa sebelum mumayyiz para ulama’ menyimpulkan bahwa ibu lebih berhak terhadap pengasuhan anak apabila persyaratannya terpenuhi, (3) Masalah hak asuh anak dalam kasus perkara Nomor Putusan PN Banjarnegara Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Pengadilan Agama Banjarnegara memenuhi tujuan filosofis dari undang-undang yang mengaturnya yaitu Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Perceraian
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Ferry Ashabul Kahfi - Personal Name
|
Student ID |
2016060036
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74230
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
FSH-HK 687 FER H
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |