ANALISA PENANGANAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS DI POLRES WONOSOBO)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

ANALISA PENANGANAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS DI POLRES WONOSOBO)

XML

Kemajuan pesat teknologi dan komunikasi global berdampak pada kebebasan di media sosial secara online. Kebebasan tersebut sering kali digunakan untuk menebar fitnah, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Hal ini tentu sangat memprihatinkan. Dampak negatif yang sering terjadi memiliki muatan penghinaan, pencibiran atau pencemaran nama baik, yang pada awalnya hanya ingin mengeluarkan kata-katanya di status media sosial, namun pengguna lupa bahwa semua orang dapat membaca kata-kata tersebut, sehingga menjadi konsumsi publik Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut penulis tertarik meneliti tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial (studi kasus di polres kabupaten wonosobo) dilihat dengan kajian kriminologi hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer berupa hasil wawancara, dan dokumen data tertulis tentang penanganan kasus ujaran kebencian dan sumber data sekunder berupa buku-buku, jurnal dan artikel yang terkait dengan ujaran kebencian. Berdasarkan analisis yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Pertama, teori asosiasi diferensial berdasarkan pemikiran bahwa, kenakalan sebagaimana bentuk perilaku lainnya, merupakan hasil interaksi sosial. Individu secara konstan akan berubah ketika menerima harapan dan pokok-pokok pandangan masyarakat, terutama dari mereka yang saling berhubungan dengan teman karib dalam kelompok kecil. Teori asosiasi diferensial mengutamakan proses belajar seseorang sehingga kejahatan, sebagaimana tingkah laku lain pada manusia, merupakan sesuatu yang dapat dipelajari. Kedua, Penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Wonosobo yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti sah melakukan tindak pidana ujaran kebencian yang didasarkan pada fakta-fakta di persidangan yang berupa keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa, selain itu pertimbangan hakim dalam putusan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Kata Kunci: Tinjauan Kriminologi, Tindak Pidana, Ujaran Kebencian.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Alfi Chikayati Ruwaida - Personal Name
Student ID
2016090031
Dosen Pembimbing
Dr. Mutho'am, S.H.I, M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Linda Ikawati, S.H., M.H - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-IH 714 ALF A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail