Yolanda Nurajittia
Pengarang
Dr. Hermawan, S.T., M.M., M.T.
Dosen Pembimbing 1
Ika Setyorini, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing 2
Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I
Penguji 2
Dr. Mutho'am, S.H.I, M.S.I
Penguji 1
Peraturan Pertanahan Umum (sebagaimana diatur dalam UUPA) mengakui hak penguasaan tanah dan kebebasan tanah. Keistimewaan hak penguasaan atas tanah adalah kebebasan, yang masing-masing mengandung kekuasaan, kewajiban/ larangan dan tambahan penolakan bagi pemegang haknya untuk menyelesaikan sesuatu dengan bidang tanah yang menjadi haknya. Peristiwa sengketa pertanahan dapat disebabkan oleh beberapa unsur, salah satunya adalah dis-sinkronisasi regulasi baik secara vertikal maupun secara horizontal, yang dimanfaatkan oleh subyek yang sah dengan tujuan yang tidak baik untuk dijadikan alasan mendapatkan perlindungan hukum. Metode penulisan penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis normatif, juga wawancara bersama pihak-pihak terkait. Kasus-kasus pertanahan, khususnya sengketa pertanahan yang selalu muncul, tidak pernah berkurang sehingga menimbulkan konflik dan sengketa pertanahan akibat meningkatnya aktivitas manusia dan semakin kompleksnya permasalahan yang timbul di antara mereka sendiri, khususnya di Desa Dieng Wetan, Wonosobo dengan PT. Dieng Djaya yang tibatiba menjadikan tanah kas desa seluas 12.000 meter menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 1984.
Kata Kunci: Hak Guna, Tanah Kas Desa, Sengketa.