Prodi Ilmu Hukum
IMPLEMENTASI SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) TERHADAP PEMBERI HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH (STUDI KASUS DI KANTOR NOTARIS DAN PPAT ARDHIAN WIEN TRISKA PUTRA.,S.H.,M.KN WONOSOBO)
XML
SKMHT pada umumnya digunakan apabila pada saat proses pemberian hak tanggungan debitor tidak dapat hadir dihadapan Notaris/PPAT oleh karena itu debitor wajib menunjuk pihak lain untuk memperlancar proses pemberian hak tanggungan. SKMHT seringkali digunakan oleh kreditor dalam pengikatan Hak Tanggungan, tidak langsung membebankan objek Hak Tanggungan yang menjadi agunan kredit. Di Kantor Notaris dan PPAT Ardhian Wien Triska Putra,S.H., M.Kn Wonosobo penerapan dan pembuatan SKMHT sudah dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak dapat dipungkiri masih banyak juga problematika tentang surat kuasa ini yang dikeluhkan oleh para Notaris/PPAT yang akan merugikan mereka baik dari segi waktu dan dana juga kepentingan yuridisnya. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian terkait Implementasi SKMHT sesuai UU. Dengan ketertarikan penulis menarik judul skripsi dengan judul “Implementasi Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Terhadap Pemberi Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (Studi Kasus Kantor Notaris dan PPAT Ardhian Wien Triska Putra.,S.H.,M.Kn Wonosobo)” Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat diskriptif, dengan maksud memberikan data yang selengkap mungkin mengenai fungsi SKMHT sesuai UU, akibat hukum tidak dilaksanakannya SKMHT sesuai jangka waktu, dan implementasi SKMHT di Kantor Notaris dan PPAT Ardhian Wien Triska Putra.,S.H.,M.Kn Wonosobo. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data yang digunakan mencakup data primer dan sekunder. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Pertama, fungsi SKMHT dilapangan sudah sesuai dengan UU namun ada permasalahan yaitu adanya batas waktu fungsi SKMHT untuk ditindak lanjuti menjadi APHT sebelum menerbitkan Sertifikat hak tanggungan, kedua akibat hukum SKMHT tidak dilaksanakan sesuai jangka waktu adalah SKMHT batal demi hukum, ketiga implementasi SKMHT di Kantor Notaris dan PPAT Ardhian Wien Triska Putra.,S.H.,M.Kn Wonosobo sudah baik namun ada faktor penghambat dari kreditur yaitu jangka waktu yang lama dan dari debitur yaitu biaya yang mahal.
Kata Kunci: SKMHT, Implementasi, Hak Tanggungan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Qothrun Nada Salsabila - Personal Name
|
Student ID |
2018090025
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
FSH-IH 698 QOT I
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |