ANALISIS PENGGUNAAN QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD (QRIS) SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NOMOR 116/DSN-MUI/IX/2017 (Studi Kasus di Pakulinan Central Kuliner Taman Ainun Habibie Wonosobo)

Detail Cantuman

Prodi Perbankan Syariah

ANALISIS PENGGUNAAN QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD (QRIS) SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NOMOR 116/DSN-MUI/IX/2017 (Studi Kasus di Pakulinan Central Kuliner Taman Ainun Habibie Wonosobo)

XML

Perkembangan teknologi yang pesat berdampak terhadap transaksi dalamsistem pembayaran. Sehingga pembayaran non tunai bermunculan, namun masihmenggunakan QR Code yang berbeda-beda. Kini terdapat Quick Response CodeIndonesian Standard (QRIS) sebagai wadahnya, sehingga merchant hanyamenyediakan satu QR Code. Salah satu praktik pembayaran digital menggunakanQRIS terdapat di Pakulinan Central Kuliner Taman Ainun Habibie Wonosobo,dalam praktinya penggunaan QRIS sudah hampir merata diseluruh pedagang,sisanya hanya sedang menunggu program pemarataan. Hal ini menyatakan bahwapenggunaan QRIS sudah efektif di kalangan pelaku UMKM.Penelitian ini bertujuan untuk manganalisis penggunaan QRIS sebagai alatpembayaran non tunai yang terjadi di Pakulinan Central Kuliner Taman AinunHabibie Wonosobo, berdasarkan Perspektif Fatwa DSN MUI Nomor 116/DSNMUI/IX/2017.Peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif denganpendekatan fenomenologi, artinya penelitian ini difokuskan untuk menggali,memahami dan menafsirkan dari arti fenomena, peristiwa dan hubungannya denganorang-orang biasa dalam situasi tertentu. Teknik pengumpulan data dalampenelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, setelah dataterkumpul, penulis menggunakan teknik analisa Sugiyono seperti reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan untuk penganalisian data. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa penggunaan QRIS di Pakulinan Central Kuliner Taman AinunHabibie, hampir keseluruhannya sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor116/DSN-MUI/IX/2017, yaitu mengenai transaksi yang didalamnya terhindardari riba, gharar, maysir, tadlis, serta barang yang diperjual belikan tidak ada unsurharam. Hanya dalam salah satu syaratnya ada yang belum terpenuhi yaitu terkaitpenyimpanan uang yang belum dilakakukan di Bank Syariah.
Kata kunci: Alat pembayaran non tunai, QRIS, Fatwa DSN MUI


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Viona Dwi Cahyaningrum - Personal Name
Student ID
2020230006
Dosen Pembimbing
Dr. Hery Purwanto, S.E.,M.M. - - Dosen Pembimbing 1
Ainun Khabib, M.E.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
61206
Edisi
Departement
perbankkan syariah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Subyek
No Panggil
Copyright
Universitas Sains Al-Qur'an
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail