Prodi Ilmu Politik
ANALISIS TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN WONOSOBO DALAM MENANGANI PELANGGARAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU 2024
XMLBawaslu menggunakan aturan hukum yang telah dibuat dalam UndangUndangNo. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu merupakanlembaga independen yang memiliki peran penting dalam menjaga integritas dantransparansi Pemilu di Indonesia. Salah satu tugas dari Bawaslu adalahmengawasi tahapan Pemilu dari awal hingga akhir termasuk penangananterhadap pelanggaran Alat Peraga Kampanye. Bawaslu di Kabupaten Wonosobodiawali dengan berdirinya Panwaslu. Upaya penguatan Panwaslu tertuang dalamUU No. 3 Tahun 1999, peraturan ini mengatur tentang kelembagaan, organisasi, fungsi, anggota, dan kekuasaan. Penyelenggaraan pemilu pertamanya padatahun 1955, namun tidak ada badan khusus yang mengawasi pelaksanaanpemilu. Pada tahun 1982, dibentuk badan khusus baru untuk mengawasi pemilu yaitu Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak). Undang-UndangNomor 22 Tahun 2007 menjadi tonggak penguatan Panwaslu kemudian berubahmenjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selanjutnya Bawaslu KabupatenWonosobo memiliki tugas serta kewenangannya dalam penanganan pelanggaranAlat Peraga Kampanye Pemilu 2024 melalui berbagai tindakan dan berdasarpada regulasi untuk penegakan hukum.Skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatandeskriptif, dengan melalui wawancara secara langsung kepada pihak BawasluKabupaten Wonosobo, sumber data yang digunakan adalah data primer dansekunder, teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, teknikanalisis data bertujuan untuk mencapai inti dari skripsi dan menarik Kesimpulanskripsi.Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa terjadi pelanggaran alat peragakampanye pada masa tenang di Kabupaten Wonosobo, Bawaslu menindak AlatPeraga Kampanye pada Pemilu 2024 secara straight dengan menertibkan ratusanAPK yang masih terpasang di jalan raya atau jalan umum pada masa tenang,sedangkan untuk penegakan hukum bagi pelanggaran tersebut tergolong kurangefektif untuk penindakan hukumnya karena Bawaslu Wonosobo hanya berdasarpada regulasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, serta sifatnya hanya sekedarmembantu tugas KPU yang juga mempunyai Peraturan KPU atas Alat PeragaKampanye.Kata Kunci: Tugas Wewenang Bawaslu, Pelanggaran, Alat Peraga Kampanye
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
M. Adhif Figo Bardani Cannavaro - Personal Name
|
Student ID |
2020250027
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
67201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Politik
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |