ANALISIS GUGATAN WANPRESTASI AKAD MURABAHAH DI PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO (Studi Putusan Nomor 2283/Pdt.G/2019/PAPwt)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

ANALISIS GUGATAN WANPRESTASI AKAD MURABAHAH DI PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO (Studi Putusan Nomor 2283/Pdt.G/2019/PAPwt)

XML

Alvan Hamnie Sugiyanto: ANALISIS GUGATAN WANPRESTASIAKAD MURABAHAH DI PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO (Studi Putusan Nomor 2283/Pdt.G/2019/PAPwt). Skripsi, Wonosobo:Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah diWonosobo, 2024.Perkara dengan Putusan Nomor 2283/Pdt.G/2019/PA.Pwt antara pihakPenggugat yaitu Bank Pembiayaan Rakyat Gunung Slamet dan ParaTergugat yaitu Desi Analia dan Wahono didasari wanprestasi atas AkadPembiayaan Murabahah Nomor 223/MRBH/III//2017 oleh Para Tergugat.Atas wanprestasi tersebut telah merugikan Penggugat sebesarRp.517.916.629,00.Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif denganpendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkaji putusan darisudut pandang hukum perdata. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahuifaktor penyebab wanprestasi Putusan Nomor 2283/Pdt.G/2019/PA.Pwt;dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketawanprestasi akad murabahah pada Studi Putusan Nomor2283/Pdt.G/2019/PA.PwtHasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab wanprestasi yaitukarena Tergugat melakukan tiga jenis kelalain yaitu melaksanakankewajiban namun tidak semestinya (membayar tujuh angsuran danmenunggak 24 kali angsuran), melaksanakan kewajiban namun tidak tepatwaktu (menunggak hingga terbit Surat Peringatan), melanggar perjanjiandengan melakukan hal terlarang dalam perjanjian (melakukanwanprestasi). Sedangkan dasar pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam mengabulkan sebagian dan menolak seluruhnya yaitu akad telah sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah Pasal 21 huruf (b), Pasal 44 dan 46. Fakta hukum nomor tiga, sesuai bukti P19 sampai P26Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi, maka Tergugat membayarkerugian Penggugat seketika dan sekaligus. Fakta hukum nomor lima, terkait permohonan sita jaminan bahwa adanya alasan-alasan yangdikhawatirkan Penggugat tidak memenuhi persyaratan objektif makapermohonan harus dinyatakan ditolak. Fakta hukum nomor enam, Tergugatdiharuskan membayar ongkos advokat Penggugat, dalil didasarkan padapasal 4 ayat 5 akad bahwa Penggugat memiliki dasar alasan dan dalil yangtidak mendasar bahwa ayat (5) tidak terdapat pada Pasal 4 akadmurabahah.
Kata Kunci: bank syari’ah, wanprestasi, akad murabahah.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Alvan Hamnie Sugiyanto - Personal Name
Student ID
2019070071
Dosen Pembimbing
Aksamawanti S.H.I., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Nila Amania, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syariah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail