STUDI KOMPARATIF PENAFSIRAN BUYA HAMKA DAN WAHBAH ZUHAILI TERHADAP QS. AN-NISA’ AYAT 3 DAN 129 TENTANG KEADILAN DALAM POLIGAMI

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsi

STUDI KOMPARATIF PENAFSIRAN BUYA HAMKA DAN WAHBAH ZUHAILI TERHADAP QS. AN-NISA’ AYAT 3 DAN 129 TENTANG KEADILAN DALAM POLIGAMI

XML

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai keadilan dalam poligami menurut al-Qur'an dengan melihat pemikiran tafsir Buya Hamka dan Wahbah Zuhaili pada khususnya, dan pendapat ulama tafsir pada umumnya yang berhubungan dengan keadilan dalam poligami. Adapun pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep keadilan dalam poligami menerut al- Qur'an, lalu dijabarkan ke dalam sub-sub rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana konsep keadilam dalam poligami menurut Tafsir Al-Azhar dan Al- Munir? 2. Bagaimana metode pemikiran Tafsir Al-Azhar dan Al-Munir tentang konsep keadilan dalam poligami?. Dalam menjawab persoalan tersebut, penulis menggunakan pendekatan tafsir dengan menggunakan Teknik interprestasi tekstual dan linguistik Penelitian ini tergolong library research. Pengumpulan data dilakukan dengan mengutip dan menganalisa literatur-literatur yang relevan dengan masalah yang dibahas, kemudian mengulas dan menyimpulkanya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep keadilan dalam poligami menurut Buya Hamka adalah berpoligami memang diperbolehkan, tapi lebih baik bermonogami saja karena dikhawatirkan tidak bisa berbuat adil kepada para istri- istrinya. Sedangkan menurut Wahbah Zuhaili adalah berpoligami tidak hanya untuk anak yatim atau janda, melainkkan karna faktor lain juga seperti akibat bertambahnya populasi perempuan atau atau setelah terjadinya peperangan. Pemikiran ini dihasilkan dari metode tafsir yang digunakan oleh Buya Hamka dan Wahbah Zuahaili yaitu metode tafsir tahlili Melakukan poligami bukanlah hal yang mudah bahkan sangat sulit untuk mempraktikanya, tetapi bukan berarti tidak ada yang berpoligami, hanya orang-orang tertentu yang bisa melakukan poligami. Meskipun berpoligami diperbolehkan, namun harus ada yang lebih diperhattikan kembali mengenai hal-hal keadilan terhadap para istri-istrinya. Berpoligami bukan untuk menyalurkan hasrat sexs, melainkan untuk mengatasi persoalan seperti akibat bertambahnya populasi perempuan atau setelah terjadinya peperangan.

Kata Kunci: Keadilan, Poligami, Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Munir.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Muhammad Faisal - Personal Name
Student ID
2016080021
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
76231
Edisi
Published
Departement
Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail