ANALISIS HUKUM ACARA PIDANA TERHADAP PUTUSAN ULTRA PETITA ATAS PERAMPASAN ASET (Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

ANALISIS HUKUM ACARA PIDANA TERHADAP PUTUSAN ULTRA PETITA ATAS PERAMPASAN ASET (Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk)

XML

Perkara penipuan yang dilakukan oleh pemilik agen umroh First Travel menyebabkan kerugian kepada lebih dari 63.000 jamaah yang telah menyetor dananya, dalam proses peradilannya di Pengadilan Negeri Depok Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan (Requisitor) Jaksa Penuntut Umum yang meminta aset atau barang yang disita dari pemilik First Travel tersebut untuk dikembalikan kepada para jamaah sebagai pihak yang paling berhak. Namun karena adanya penolakan dari pengurus pengelola aset First Travel sehingga Majelis Hakim membuat sebuah putusan yang bersifat ultra petita dalam pertimbangan hukumnya terhadap status aset atau barang yang telah disita tersebut dengan menafsirkannya sebagai barang yang dihasilkan dari tindak pidana (corpora delicti) dan harus dirampas untuk negara. Beranjak dari pemaparan diatas penulis ingin melihat dan menguraikan bagaimana sebenarnya konsep penerapan putusan ultra petita dan pandangan terhadap perampasan aset yang bukan hak negara dalam perkara First Travel. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini dilakukan dengan meneliti data primer berupa Putusan Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk, Sumber data dalam penelitian ini ialah berupa bahan-bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier yang terdiri dari aturan perundang-undangan, putusan pengadilan literatur-literatur hukum baik cetak maupun online serta kamus hukum. Teknik pengumpulan data ialah studi kepustakaan dengan membaca dan menelaah referansi yang berkitan serta mengidentifikasi hukum yang relevan dengan permasalahan penelitian. Metode analisis data yang dipakai adalah kualitatif didasarkan pada asas-asas hukum baku serta argumentasi yang logis dan rasional dikuatkan dengan reverensi berupa doktrin atau pendapat dari para sarjana hukum yang terkait erat dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ultra petita perampasan aset yang dikeluarkan hakim dalam Putusan Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk sebagai bentuk hukuman tambahan dalam koridor hukum acara pidana dapat dibenarkan karena tidak ada aturan yang melarang pemberlakuan putusan ultra petita, namun jika dilihat dari penerapan putusan ultra petita hal ini tidak tepat, karena putusan tersebut hanya memakai pendekatan undang-undang agar dicapai kepastian hukum semata (sering kita sebut sebagai positivisme) tidak mengunakan pendekatan keadilan dan hati nurani serta nilai-nilai keadilan yang ada di dalam masyarakat. Selain itu keputusan hakim yang merampas aset first travel adalah hal yang tidak tepat karena aset tersebut sesungguhnya adalah milik jamaah bukan milik pelaku first travel.

Kata Kunci: ultra petita, putusan hakim, hukum acara pidana


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Sigit Eko Prabowo - Personal Name
Student ID
2016090045
Dosen Pembimbing
Dr. H. Mahfudz Junaedi, M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Nila Amania, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Universitas Sains Al-Qur'an
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail