KEKUATAN HUKUM KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI PENGADILAN NEGERI WONOSOBO (NOMOR PERKARA 113/Pid.B/2020/PN.Wsb)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

KEKUATAN HUKUM KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI PENGADILAN NEGERI WONOSOBO (NOMOR PERKARA 113/Pid.B/2020/PN.Wsb)

XML

Dalam mempertimbangkan kasus pidana di persidangan perlu menggunakan minimal dua bukti. Salah satu bukti yang dapat digunakan dalam proses mempertimbangkan kasus pidana di persidangan adalah keterangan para saksi. Kesaksian adalah bukti yang paling penting dan kuat. Dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP, kesaksian merupakan salah satu bukti dalam suatu perkara pidana berupa keterangan saksi tentang suatu peristiwa pidana yang telah dilihat, didengar dan telah disaksikan secara pribadi. Perkara Nomor 113/Pid.B/2020/PN.Wsb menjelaskan bahwa ada kasus pencurian yang hanya didengar saksi namun tidak melihat dan dialami dirinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan penelitian berupa pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Metode ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. Dengan metode tersebut maka hasil dari penelitian ini adalah bahwa kekuatan hukum keterangan saksi dalam KUHAP dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sudah sesuai denga apa yang tertera di dalam KUHAP. Para saksi disumpah serta dalam memberikan keterangan tidak ada paksaan apapun. Dan keterangan saksi sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Dan kekuatan hukum keterangan saksi testimonium de audit dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan dengan dasar hukum, pertimbangan hakim, dan fakta hukumnya tidak ditemukan bukti penyimpangan dari hukum-hukum yang sudah berlaku. Walaupun alat bukti yang dihadirkan adalah saksi testimonium de audit, namun keterangan saksi tersebut sesuai dengan keterangan saksi lainnya, keterangan terdakwa, serta barang bukti jadi keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan dalam persidangan.

Kata Kunci : Kekuatan, Saksi, Pencurian Dengan Pemberatan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2017090019
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Nila Amania, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail