KEKUATAN SIDIK JARI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Kasus di Polres Wonosobo)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

KEKUATAN SIDIK JARI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Kasus di Polres Wonosobo)

XML

Tindak pidana pencurian merupakan salah satu fenomena kejahatan yang seringkali terjadi di masyarakat. Pelaku pencurian biasanya tidak hanya mengambil harta benda tetapi disertai juga dengan kekerasan yang menyebabkan luka terhadap korban. Setiap kejahatan yang terjadi akan meninggalkan bekas disuatu benda atau tempat. Salah satu bukti fisik yang umumnya tertinggal dari pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di tempat kejadian perkara adalah sidik jari. Proses penyidikan oleh Kepolisian dengan menggunakan sidik jari berpedoman pada teknik dan ilmu khusus (dactyloscopy). Penyelenggaran mengenai sidik jari pada penyidikan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 serta dikuatkan dengan peraturan lainnya. Oleh karena itu sidik jari digunakan sebagai alat bukti untuk menemukan pelaku kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode kualtitatif melalui pendekatan yuridis empiris. yang dianalisis secara deskriptif dengan melakukan penelitian terhadap kekuatan sidik jari dalam penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. menganalisis permasalahan yang telah dirumuskan dengan memadukan bahan-bahan hukum baik primer mapun sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan yaitu kekuatan sidik jari sebagi alat bukti dalam penyidikan tindak pidana peencurian dengan kekerasan di Polres Wonosobo. Dengan metode tersebut maka hasil penelitian ini adalah pada proses penyidikan suatu tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polres Wonosobo menggunakan bantuan ilmiah yaitu sidik jari. Pembuktian menggunakan sidik jari dinilai lebih otentik dan memiliki tingkat akurasi lebih tinggi. Agar dapat dijadikan sebagai bukti, sidik jari diidentifikasi melalui perbandingan atau pencocokan dengan file yang tersimpan di database Kepolisian. Keterangan atas sidik jari tersebut dimuat dalam berita acara pemeriksaan perbandingan sidik jari. Dengan demikian sidik jari memiliki kekuatan sebagai salah satu alat bukti surat sebagaimana tercantum dalam Pasal 187 KUHAP.

Kata kunci : penyidikan, sidik jari, alat bukti, pencurian dengan kekerasan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2017090009
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Ika Setyorini, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail