ANALISIS ‘URF TERHADAP TRADISI NIKAH SIRI DI DEPAN JENAZAH DAN PERHITUNGAN WETON (Studi Kasus Di Desa Sigedong Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

ANALISIS ‘URF TERHADAP TRADISI NIKAH SIRI DI DEPAN JENAZAH DAN PERHITUNGAN WETON (Studi Kasus Di Desa Sigedong Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung)

XML

Pernikahan merupakan ikatan antara laki-laki dan perempuan dimana kedua orang tersebut memiliki rasa mencintai pada sesama dan sepakat untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang diucapkan dengan Ijab Qobul. Dalam agama Islam pernikahan diatur sedemikian rupa baik syarat sah, rukun nikah dan hukum menikah itu sendiri. Namun tidak hanya dalam hukum Islam, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 di dalamnya terdapat hukum-hukum yang tertulis mengenai pernikahan dan proses pernikahan. Undang-undang ini berperan sebagai payung hukum negara apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam keharmonisan rumah tangga. Berawal dari Tradisi pernikahan di desa Sigedong Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung yang dianggap baik oleh masyarakat namun, dalam hukum negara hal demikian melanggar Undang-Undang pernikahan. Pasalnya tradisi pernikahan di desa Sigedong ini tidak tercatatkan oleh pihak yang berwajib yaitu KUA. Penelitian ini merupakan hasil penelitian lapangan dengan menggunakan teknik wawancara/interview dan observasi. Wawancara yang dipakai ialah wawancara yang hanya memuat pokok-pokok permasalahan yang terdapat di Desa Sigedong Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung. Kemudian, dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif dengan menggunakan pola pikir induktif. Hasil data dari penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, pernikahan Sirri di Desa Sigedong disebabkan karena adanya adat-istiadat yang dipercaya baik menurut masyarakat Desa Sigedong yaitu ada salah satu keluarga calon mempelai yang meninggal dunia dan halangan untuk melakukan nikah secara negara karena kurangnya umur dimana tanggal pernikahan sudah ditentukan melalui perhitungan weton. kedua, metode pengambilan hukum Islam melalui ‘urf yaitu meliputi: adat bisa menjadi hukum (al-‘ādatu muḥakkamah), segala sesuatu bergantung pada tujuannya (al-umūru bimaqāṣidihā), kebijakan pemimpin atas rakyatnya dilakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan (taṣarruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuṭūn bi maṣlahah). Dengan demikian, tradisi nikah sirri di Desa Sigedong merupakan ‘Urf yang sohih (baik).

Kata Kunci: nikah sirri, ‘urf, Desa Sigedong.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Abror Mutohar - Personal Name
Student ID
2018060008
Dosen Pembimbing
Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 1
Ika Setyorini, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail