NIKAH SIRRI DAN IMPLIKASI TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA (STUDI KASUS DI DUSUN BAKAL DESA BAKAL KECAMATAN BATUR KABUPATEN BANJARNEGARA)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

NIKAH SIRRI DAN IMPLIKASI TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA (STUDI KASUS DI DUSUN BAKAL DESA BAKAL KECAMATAN BATUR KABUPATEN BANJARNEGARA)

XML

Perkawinan adalah suatu hubungan yang melahirkan sebuah keluarga yang merupakan suatu ikatan yang dilakukan atau dibuat oleh suami istri sebagai unsur kehidupan dalam bermasyarakat maupun bernegara. Nikah sirri atau lazim disebut dengan nikah dibawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi. Pernikahan sirri juga terjadi di Dusun Bakal Desa Bakal Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara Dalam penelitian ini pendekatan yang dilakukan melalui pendekatan kualitatif. Artinya yang dikumpulkan bukan berupa angka-angka, melainkan data tersebut dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi dan dokumen resmi lainnya. Sehingga yang menjadi tujuan dari penelitian kualitatif ini adalah ingin menggambarkan realita empiris dibalik fenomena mendalam, rinci dan tuntas. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Di Dusun Bakal terdapat pelaku nikah sirri sehingga penulis dapat mengetahui berbagai alasan yang mendorong seseorang melakukan nikah sirri serta dampak yang dihasilkan dari pernikahan sirri salah satunya faktor ekonomi. Berdasarkan hasil wawancara dijelaskan bahwa masyarakat masih kurang paham terhadap pentingnya mencatatkan pernikahannya dalam KUA. Namun dari beberapa pendapat di Dusun Bakal terdapat beberapa alasan yang baik dalam melakukan pernikahan sirri, salah satunya menghindari perbuatan zina. Nikah sirri yang terjadi di Desa Bakal Desa Bakal Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara dalam perspektif hukum Islam sudah sah dan telah sesuai karena rukun dan syaratnya telah terpenuhi menurut hukum Islam. Namun oleh Negara dianggap tidak sah karena tidak dicatatkan oleh PPN. Adapun faktor yang mendorong seseorang melakukan nikah sirri karena, faktor ekonomi, pendidikan yang belum terselesaikan, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum Islam dan kesadaran masyarakat tentang pencatatan pernikahan.

Kata Kunci: Nikah Sirri, Hukum Islam.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Yuliana Maria - Personal Name
Student ID
2017060009
Dosen Pembimbing
Dr. Mutho'am, S.H.I, M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Lutfan Muntaqo.S.H., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail