TRADISI PERKAWINAN SANDUNG WATANG DI DESA BANJARKULON KECAMATAN BANJARMANGU KABUPATEN BANJARNEGARA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

TRADISI PERKAWINAN SANDUNG WATANG DI DESA BANJARKULON KECAMATAN BANJARMANGU KABUPATEN BANJARNEGARA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

XML

Sandung watang dalam arti bahasa “sandung” yang artinya kesandung dan “watang” artinya halangan. Perkawinan sandung watang adalah perkawinan yang disebabkan oleh suatu halangan yaitu meninggalnya orang tua calon mempelai di antara waktu khitbah/lamaran sampai hari pelaksanaan yang sudah disepakati ketika khitbah. Dalam prakteknya, perkawinan sandung watang adalah perkawinan yang dilaksanakan di depan jenazah salah satu orang tua calon mempelai yang meninggal sebelum waktu yang disepakati pada saat khitbah/lamaran untuk melaksanakan perkawinan. Orang yang terkena tradisi sandung watang diharuskan untuk memilih antara menikah langsung di depan jenazah orang tuanya atau menikah namun harus menunggu setahun selepas meninggalnya orang tuanya. Jadi ketika pilihan yang pertama tidak dilaksanakan berarti diharuskan untuk menunggu setahun setelah kematian orang tuanya. Untuk melakukan pilihan yang pertama berarti harus menunda prosesi pemakaman orang tuanya sampai akad nikah selesai. Orang yang tidak mematuhi aturan tersebut, masyarakat Desa Banjarkulon Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara mempercayai bahwa akan ada bala/musibah dikemudian hari dengan urusan rumah tangganya. Tradisi merupakan suatu adat kebiasaan yang berkembang di masyarakat Desa Banjarkulon tanpa adanya dalil Hukum di dalamnya. Oleh sebab itu dalam rumusan masalah, penyusun akan mencari penjelasan dari praktek perkawinan sandung watang di masyarakat Desa Banjarkulon dan pandangan masyarakat serta Hukum Islam yang berlaku. Dengan adanya penjelasan tersebut, penyusun berharap tidak ada lagi masyarakat Desa Banjarkulon yang merasa keberatan dengan tradisi perkawinan sandung watang. Dalam kerangka teori, penyusun menggunakan teori dari Abdul Wahhab Khallaf yang menyatakan bahwa adat kebudayaan atau ‘urf bisa dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan dalil syara’, serta menggunakan teori dari M. Hamim HR dan Ahmad Muntaha AM yang berisi tentang Qowaid fiqhiyyah. Sementara itu, penelitian tentang tradisi perkawinan sandung watang merupakan penelitian lapangan (field reasearch). Untuk mempermudah mencari data penelitian, penyusun menggunakan metode observasi, interview dan dokumentasi. Sehingga dengan metode tersebut, penelitian ini diharapkan mempunyai data-data yang akurat. Pada akhir penelitian, penyusun menggunakan metode analisis data. Dengan menggunakan teknik induktif, yaitu berangkat dari yang khusus kemudian ditarik kepada hal yang lebih umum (dalil Al-Qur’an).


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Tri Setiyo Karimurrouf - Personal Name
Student ID
2016060008
Dosen Pembimbing
Dr. H. Machfudz Junaedi, M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Lutfan Muntaqo.S.H., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail