ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PENGALIHAN AKAD DALAM PEMBIAYAAN MULTIJASA DI KSPPS MARHAMAH WONOSOBO

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PENGALIHAN AKAD DALAM PEMBIAYAAN MULTIJASA DI KSPPS MARHAMAH WONOSOBO

XML

Pembiayaan dalam KSPPS Marhamah Wonosobo terdapat 5 akad pembiayaan yaitu akad murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah dan rahn tasjily. Pada tanggal 1 januari 2020, KSPPS Marhamah Wonosobo menetapkan aturan bahwa pembiayaan menggunakan pembiayaan multijasa dengan akad ijarah. Dalam pemberian pembiayaan ini dapat beresiko terjadi pembiayaan bermasalah. Untuk menghindari pembiayaan bermasalah dengan melakukan penyelamatan kredit melalui tindakan restrukturisasi dengan melakukan pengalihan akad dalam pembiayaan multijasa dengan akad ijarah menjadi rahn tasjily yaitu dengan memperpanjang jangka waktu angsuran sesuai kesepakatan. Urgensi dalam pengalihan akad adalah mengurangi pembiayaan bermasalah untuk memperkecil rasio kerugian KSPPS Marhamah Wonosobo. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana pengalihan akad dalam pembiayaan multijasa terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah di KSPPS Marhamah Wonosobo. Dalam hal ini penelitian ini membahas tentang, pertama, bagaimana pengalihan akad dalam pembiayaan multijasa di KSPPS Marhamah Wonosobo? Kedua, bagaimana analisis Hukum Islam tentang pengalihan akad dalam pembiayaan multijasa di KSPPS Marhamah Wonosobo? penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pengalihan akad dalam pembiayaan multijasa di KSPPS Marhamah Wonosobo, yang kedua untuk menjelaskan bagaimana analisis Hukum Islam tentang pengalihan akad dalam pembiayaan multijasa di KSPPS Marhamah Wonosobo. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan mempunyai jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan metode pengumpulan data berupa observasi non partisipan dengan cara mendatangi langsung ke kantor KSPPS Marhamah Wonosobo dan wawancara kepada Customer Service, Manajer Legal dan DPS KSPPS Marhamah Wonosobo. Berdasarkan penelitian yang telah diamati oleh penulis, KSPPS Marhamah Wonosobo dalam melakukan pengalihan akad dalam pembiayaan multijasa dengan tujuan, yang pertama untuk mengatasi pembiayaan bermasalah dalam pembiayaan multijasa yang telah jatuh tempo dan masih terdapat sisa pokok pembiayaan dengan cara penagihan intensif dan melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan melakukan pengalihan akad dalam pembiayaan multijasa dengan akad ijarah, yang kedua berdasarkan analisis Hukum Islam yaitu Fatwa DSN MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, yang kedua yaitu Fatwa DSN MUI No.112/DSN-MUI/2017 tentang Akad Ijarah. Berdasarkan aturan yang ditetapkan untuk meminimalisir resiko pembiayaan bermasalah yang dilakukan adalah dialihkan menjadi akad rahn tasjily berdasarkan Fatwa DSN MUI No.68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily.
Kata Kunci: Pembiayaan Multijasa, Pengalihan Akad, Hukum Islam


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Virastuti Apriliyani - Personal Name
Student ID
2017070018
Dosen Pembimbing
Nurma Khuusna Khanifa, S.HI., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Aksamawanti S.H.I., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syariah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail