SEWA TANAH BENGKOK DENGAN SISTEM LELANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

SEWA TANAH BENGKOK DENGAN SISTEM LELANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

XML

Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang diperbolehkan. Obyek dalam transaksi sewa yaitu manfaat dari suatu benda yang disewakan. Salah satu transaksi sewa yang dilakukan di Desa Sambeng Kulon Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas yaitu sewa tanah dengan system lelang. Dengan penggunaan system lelang perlu ditinjau ulang kembali karena biasanya lelang digunakan untuk jual beli tetapi digunakan untuk sewa menyewa. Dalam hal ini penelitian membahas tentang: pertama bagaimana praktik sewa tanah bengkok dengan system lelang di Desa Sambeng Kulon?, yang kedua bagaimana sewa tanah bengkok dengan system lelang dalam perspektif Hukum Islam di Desa Sambeng Kulon? Pada penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan bagaimana praktik sewa tanah bengkok dengan system lelang di Desa Sambeng Kulon. Yang kedua untuk menjelaskan bagaimana sewa tanah bengkok dengan system lelang dalam perspektif Hukum Islam di Desa Sambeng Kulon. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan mempunyai jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan metode pengumpulan data berupa observasi non partisipan dengan cara mendatangi langsung kantor Balai Desa, dokumentasi berupa surat keputusan Kepala Desa dan Berita Acara Lelang, wawancara kepada perangkat Desa serta masyarakat Desa Sambeng Kulon. Berdasarkan penelitian yang telah diamati oleh penulis, bahwa hukum Islam dalam Sewa tanah bengkok dengan system lelang di Desa Sambeng Kulon hukumnya sah. Karena dilihat dari segi praktik sewa menyewa yang terjadi, subyek, obyek dan lain sebagianya sudah sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Selanjutnya, mengenai sewa dengan system lelang yang terjadi hukumnya boleh karena hukum asal muamalah seperti sewa menyewa, lelang diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkanya
Kata Kunci: Sewa Tanah, Sistem Lelang, Hukum Islam


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Uswatun Khasanah - Personal Name
Student ID
2017070016
Dosen Pembimbing
Dr. H. Machfudz, M.Ag - - Dosen Pembimbing 1
Akmal Bashori, M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syariah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail