ANALISIS NORMATIF-YURIDIS TENTANG PENGGANTIAN NADZIR YANG TIDAK CAKAP DALAM PENGELOLAAN WAKAF (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/AG/2019)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

ANALISIS NORMATIF-YURIDIS TENTANG PENGGANTIAN NADZIR YANG TIDAK CAKAP DALAM PENGELOLAAN WAKAF (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/AG/2019)

XML

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainya. Wakaf berasal dari hukum islam, pengaturan dan prinsip-prinsip terdapat dalam Al-qur’an dan hadist. Adanya peraturan mengenai wakaf tidak membuat pengaturan tentang wakaf berjalan dengan sebagaimana mestinya. Kunci pengelolaan wakaf terletak pada eksistensi pengelola wakaf, terutma Nadzir dan tim kerja yang solid untuk memaksimalkan peran wakaf. Apabila pengelolaan wakaf dikelola secara profesional, maka ia akan menjadi lembaga islam potensial yang berfungsi mendanai dan mengembangkan perekonomian umat. Karena maju mundurnya wakaf sangat ditentukan oleh baik buruknya menejemen pengelolaan wakaf. Salah satu permasalahanya yaitu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 460K/AG/2019 tentang Penggantian Nadzir yang tidak cakap dalam pengelolaan wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tingkat kasasi dalam Putusan Nomer 460 K/AG/2019 tentang Penggantian Nadzir serta untuk mengetahui bagaimana analisis Normatif-Yuridis terhadap pertimbangan hukum putusan Majlis Hakim tingkat kasasi Nomor 460K/AG/2019 tentang Penggantian Nadzir yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor 36/Pdt.G/2018/PTA.Smd. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library Research). Pengumpulan data lebih ditekankan pada studi kepustakaan berupa kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 460K/AG/2019. Hasil analisis dari pertimbangan hakim dalam putusan ini menyimpulkan bahwa pertama, berdasarkan fakta persidangan nadzir wakaf telah terbukti lalai atau tidak cakap dalam pengelolaan wakaf, Kedua, bahwaa Judex facti telah salah dalam menerapkan hukum, sehingga hakim mengabulkan permohonan dari Penggugat yaitu membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda No 36/Pdt.G/2018/PTA.Smd, serta menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tanah Grogot Nomor 907/Pdt.G/2017/PA.Tgt.
Kata Kunci: Nadzir , Pengelolaan wakaf ,Wakaf


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Umi Fatma - Personal Name
Student ID
2017070050
Dosen Pembimbing
Aksamawanti S.H.I., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syariah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail