ANALISIS PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANG JUAL BELI FURNITURE MENGGUNAKAN AKAD ISTISHNA' (Studi kasus di Fery Art Desa Girirejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

ANALISIS PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANG JUAL BELI FURNITURE MENGGUNAKAN AKAD ISTISHNA' (Studi kasus di Fery Art Desa Girirejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang)

XML

Para Imam Madzhab telah merumuskan berbagai konsep dalam menyikapi setiap persoalan yang berkaitan dengan hukum-hukum syari’at. Dalam menetapkan akad istishna’ Imam Abu Hanifah tidak mengunakan semua metode istimbath. Beliau hanya memakai dalil istihsan’ dan Urf’ saja. Hal ini karena istishna’ merupakan akad ghairu musamma yang dasar hukumnya tidak ditentukan secara eksplisit di dalam Al-Qur’an maupun hadits. Beliau mengesampingkan qiyas dan memilih istihsan’ karena demi kebaikan kehidupan manusia dan praktek istishna’ ini telah menjadi kebiasaan (Urf’) dalam beberapa masa tanpa ada ulama yang mengingkarinya. Urf’ juga menjadi alasan Imam Abu Hanifah dalam mensyariatkan akad istishna’. Urf ‘ (adat kebiasaan) dari bentuk-bentuk mu’amalah yang telah menjadi adat kebiasaan dan telah berlangsung ditengah masyarakat. Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui bagaimana Analisis praktik istishna’ terhadap jual beli furniture di Fery Art Desa Girirejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang. Muzara’ah adalah kerjasama bidang pertanian antara pemilik tanah dengan petani penggarap. Sedangkan terminologi (istilah) menyerahkan tanah kepada seorang penggarap untuk digarap ataupun hasil dibagi dua. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah di Fery Ar Desa Giriejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang dalam menjalankan praktik istishna’ apakah seluruh sistem atau konsep nya sesuai dengan pendapat Imam Abu Hanafi, Metodologi yang digunakan adalah (1) Jenis penelitian yang digunakan adalah (Library Research), (2) Sumber data terdiri dari (a) Sumber utama berupa pemikiran Imam Abu Hanifah tekait dengan konsep akad istishna’ dalam buku Fikih Waadilatuhu karya wahbah az-Zuhaili, (b) Sumber pelengkap berupa literatur-literatur lain yang membahas tentang istishna’ (3) pengumpulan data melalui studi kepustakaan (4) teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis. Praktik istishna’ yang terjadi di Fery Art Desa Girirejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang ini memiliki beberapa persamaan dengan konsep akad istishna’ menurut Imam Abu Hanifah yaitu terkait dengan waktu penyerahan barang yang tidak ditetapkan, barang yang dipesan merupakan barang yang biasa dipesan oleh masyarakat, menjelaskan spesifikasi atau ciriciri barang dengan jelas. Akan tetapi, terdapat satu syarat yang tidak sesuai dengan konsep akad istishna’ menurut Imam Abu Hanifah, yakni dalam hal sistem pembayarannya. Imam Abu Hanafi mensyaratkan pembayaran (penyerahan modal) dengan cara dicicil atau ditangguhkan pada akad istishna' karena hal tersebut telah menjadi adat kebiasaan masyarakat sejak zaman dahulu (Urf') akan tetapi sistem pembayaran (penyerahan modal) yang ditetapkan oleh Fery Art Desa Girirejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang dibayarkan secara keseluruhan diawal. Dengan demikian, praktik istishna’ yang terjadi di Fery Art Desa Girirejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang ini terdapat satu skema perbedaan dengan konsep Imam Abu Hanafi disebabkan adanya penerapan sistem pembayaran yang diwajibkan membayar penyerahan modal oleh pihak penjual kepada pihak pembeli secara keseluruhan dilakukan diawal akad atau pada majlis akad.
Kata Kunci: Istishna’, Imam Abu Hanifah


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Sisca Irianti - Personal Name
Student ID
20170070040
Dosen Pembimbing
Dr. H. Machfudz, M.Ag - - Dosen Pembimbing 1
Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syariah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail