TINJAUAN AKAD QARDHUL HASAN TERHADAP PEMBIAYAAN SIMPAN PINJAM KELOMPOK DASAWISMA DI DESA KEPAKISAN, KECAMATAN BATUR, KABUPATEN BANJARNEGARA

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

TINJAUAN AKAD QARDHUL HASAN TERHADAP PEMBIAYAAN SIMPAN PINJAM KELOMPOK DASAWISMA DI DESA KEPAKISAN, KECAMATAN BATUR, KABUPATEN BANJARNEGARA

XML

Simpan pinjam kelompok Dasawisma merupakan slah satu bentuk dana bergulir melalui pengelolaan simpanan dan pinjaman dengan ketentuan setiap kelompok dan memprioritaskan anggotanya. Kelompok Dasawisma memiliki jumlah seluruh anggota 647 ibu-ibu yang terbagi dalam 4 RW dan 28 Kelompok. Sumber dana pinjaman kelompok Dasawisma berasal dari jumlah simpanan atau tabungan setiap anggota dalam sekali pertemuan dan fasilitas pinjaman dari pemerintah Desa Kepakisan berupa dana ADD ( Alokasi Dana Desa) sebesar Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) per tahun per kelompok. Yang sebelumnya ditetapkan uang jasa sebesar 10% bagi anggota yang meminjam. Namun kini sudah tidak diberlakukan lagi.Setiap simpan pinjam kelompok Dasawisma tidak ada pembebanan uang tambahan yang disebut jasa/bunga pada saat pelunasan, hal tersebut mulai diberlakukan pada pembukaan Dasawisma terhitung mulai Bulan Mei 2021. Peminjam hanya wajb melunasi pokok pinjamannya saja. Hal tersebut sesuai dengan penerapan akad qardhul hasan dalam Islam.Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang penerapan akad qardhul hasan pada pembiayaan simpan pinjam pada kelompok Dasawisma Desa Kepakisan Dalam hal ini penelitian ini membahas tentang, pertama, bagaimana praktik simpan pinjam kelompok Dasawisma Desa Kepakisan, Batur Banjarnegara? Kedua, bagaimana analisis hukum Islam tentang implementasi akad qardhul hasan pada pembiayaan simpan pinjam kelompok Dasawisma Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana praktik simpan pinjam kelompok Dasawisma Desa Kepakisan, dan yang kedua menjelaskan bagaimana analisis hukum Islam tentang implementasi akad qardhul hasan pada pembiayaan simpan pinjam kelompok Dasawisma Desa Kepakisan.Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan mempunyai jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan metode pengumpulan data berupa observasi non partisipan dengan cara mendatangi langsung ke kantor Desa Kepakisan, Kelompok-Kelompok Dasawisma Kepakisa, dan wawancara kepada ketua Kelompok, anggota kelompok, serta pengurus-pengurus Dasawisma.Berdasarkan penelitian yang telah diamati oleh penulis, praktik simpan pinjam kelompok Dasawisma sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dengan tidak menetapkan bunga atau tambahan, dan menyelesaikan masalah tunggakan pelunasan hutang sesuai dengan ketentuan qardhul hasan.
Kata Kunci: Kelompok Dasawisma, Simpan Pinjam, Akad Qardhul Hasan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Laili Rahmawati - Personal Name
Student ID
2017070023
Dosen Pembimbing
Dr. H. Machfudz, M.Ag - - Dosen Pembimbing 1
Aksamawanti, M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syariah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail