SISTEM BAGI HASIL PERTANIAN PORANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Ngadisono Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

SISTEM BAGI HASIL PERTANIAN PORANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Ngadisono Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo)

XML

Manusia sebagai makhluk sosial, tentunya tidak bisa terlepas dari sikap salingtolong menolong. Disadari atau tidak, hal itu untuk memenuhi kebutuhanhidupnya sehari-hari salah satunya ialah kegiatan di budang pertanian, namunkadang terjadi dalam masyarakat ialah seseorang yang mempunyai lading namundia bukan seorang petani atau tidak berkesempatan mengurus ladangnya,sementara itu banyak dari mereka sebagai seorang petani akan tetapi tidakmemiliki lading untuk dikelolanya. Sebab itu sangat penting bagi mereka untukbekerjasama dan mengelola lahan tersebut sehingga tanah yang berimplikasi padakesejahteraan manusia tidak terbengkalai dan mereka dapat menggunakansebagian atas sebagian yang lain.Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui bagaimana Analisis HukumIslam terhadap sistem bagi hasil pertanian porang di Desa Ngadisono KecamatanKaliwiro Kabupaten Wonosobo. Muzara’ah adalah kerjasama bidang pertanianantara pemilik tanah dengan petani penggarap. Sedangkan terminologi (istilah)menyerahkan tanah kepada seorang penggarap untuk digarap ataupun hasil dibagidua. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah di Desa NgadisonoKecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo dalam menjalankan praktikmuzara’ah sudah sesuai dengan Hukum Islam, dan juga jenis penelitian ini adalahpenelitian dalam bentuk kualitatif, yaitu mengumpulkan data dengan carawawancara, observasi, serta dokumentasi dengan semua pihak yang bersangkutandalam praktik muzara’ah dalam sistem bagi hasil pertanian porang.Praktik muzara’ah dalam sistem bagi hasil pertanian porang di DesaNgadisono Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo belum sesuai denganHukum Islam, karena praktek muzara’ah yang terjadi di Desa Ngadisonomengandung unsur kebohongan dan kecurangan, yaitu pihak penggarap lahanmencurangi pihak pemilik lahan dengan mengatakan bahwa hasil panen sedangtidak bagus dan harga jual tanaman porang juga sedang mengalami penurunanpadahal hal itu tidaklah benar,dan juga mengandung unsur kedzaliman karenapenggarap telah memakan harta yang bukan miliknya, hal ini tidaklah benardalam Islam.
Kata Kunci: Hukum Islam, Bagi Hasil, Muzara’ah.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Dewi Nur Rochmah - Personal Name
Student ID
20170070032
Dosen Pembimbing
Dr. H. Machfudz, M.Ag - - Dosen Pembimbing 1
Nurma Khuusna Khanifa, S.HI., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syariah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail