TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP PENERAPAN AKAD WAKALAH BIL UJRAH DALAM JUAL BELI RUMAH (Studi Kasus Di Desa Sariyoso, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP PENERAPAN AKAD WAKALAH BIL UJRAH DALAM JUAL BELI RUMAH (Studi Kasus Di Desa Sariyoso, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo)

XML

Secara muamalah secara terminologi dapat dibagi dua, yaitu pengertian muamalah dalam arti sempit dan arti luas. Pengertian muamalah dalam arti luas yaitu aturan-aturan atau hukum Allah untuk mengatur semua manusia dalam kaitannya dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial, sedangkan yang dimaksud muamalah dalam arti sempit adalah semua akad yang membolehkan sesama manusia untuk saling menukar manfaatnya dengan cara maupun aturan yang sudah ditentukan Allah dan manusia tidak boleh melanggarnya dan wajib menaatinya.Sedangkan Wakalah Bil Ujrah yaitu pemberian kuasa kepada orang lain atau akad wakalah dengan imbalan pemberian ujrah, sementara ujrah dalam wakalah adalah imbalan yang diberikan oleh pihak yang diwakilkan kepada yang mewakilkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah di Desa Sariyoso, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, dalam menjalankan praktik wakalah bil ujrah sudah sesui dengan tinjauan Ekonomi Islam, dan juga jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu mengumpulkan data dengan cara wawancara, observasi, serta dokumentasi dengan semua pihak yang terlibat dalam praktik pelaksanaan wakalah bil ujrah dalam jual beli rumahPraktik wakalah bil ujrah dalam jual beli rumah di Desa Sariyoso, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo belum sesuai dengan Tinjauan Ekonomi Islam/Muamalah, karena praktek wakalah bil ujrah yang terjadi di Desa Sariyoso mengandung unsur penipuan yaitu wakil menipu pemilik rumah artinya wakil tidak jujur mengenai harga jual rumah yang sudah dilebihkan dan mengatakan informasi yang bohong dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya, dan juga mengandung unsur kedzaliman karena wakil memakan harta yang bukan haknya, ia melebihkan harga jual rumah dan keuntungannya untuk diri sendiri hal itu tidak dibenarkan dalam Islam, dan juga wakil melanggar prinsip bermuamalah yaitu prinsip amanah, karena dalam menjalankan tugasnya tidak dilakukan dengan amanah padahal penerima kuasa wajib bersikap amanah yaitu wajib menyampaikan hak apa saja kepada pemiliknya, tidak mengabil sesuatu melebihi haknya, dan tidak mengurangi hak orang lain.
Kata kunci : Muamalah, Wakalah Bil Ujrah, Jual Beli Rumah


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Annisa Frida Rizkiana - Personal Name
Student ID
2017070042
Dosen Pembimbing
Dr. H. Machfudz, M.Ag - - Dosen Pembimbing 1
Akmal Bashori, M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
76131
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syariah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail