TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GADAIDENGAN JAMINAN MOTOR KREDIT(STUDI KASUS BENGKEL PAK IDOL DESA BOJANEGARAKECAMATAN SIGALUH KABUPATEN BANJARNEGARA)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GADAIDENGAN JAMINAN MOTOR KREDIT(STUDI KASUS BENGKEL PAK IDOL DESA BOJANEGARAKECAMATAN SIGALUH KABUPATEN BANJARNEGARA)

XML

Gadai merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, yangmana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka yang berutangmenggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Dalam statusnyabarang yang dijaminkan adalah motor yang masih kredit, motor tersebut ada hakantara kreditur (leasing) dan debitur. Masyarakat terbiasa menggadaikan motornyayang masih kredit di bengkel motor Pak Idol Bojanegara. Biasanya kedua pihaksudah mengetahui status barang tersebut, serta praktik ini dilakukan tanpa adasurat perjanjian tertulis melainkan hanya kesepakatan dengan lisan dan didasarirasa saling percaya. maka penulis tertarik untuk mencoba mengkaji lebih dalammengenai praktik gadai dengan jaminan motor kredit, kemudian dianalisismenggunakan hukum Islam.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan yangdilakukan di bengkel motor Pak Idol Bojanegara. Untuk mendapatkan data yangvalid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu observasinon-partisipan, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian iniada dua yaitu sumber data primer hasil dari wawancara pemilik bengkel sertamasyarakat yang bersangkutan, sementara data Sekunder berupa dokumendokumen, buku, catatan dan sebagainya. Setelah data terkumpul dianalisis denganmenggunakan metode deskriptif Analitis.Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan, ditemukan bahwa yangpertama; pelaksanaan gadai motor kredit di bengkel pak Idol dilakukan karenapenggadai membutuhkan pinjaman yang sifatnya mendesak. Dengan caramenggadaikan motor miliknya yang masih berstatus kredit tersebut, penggadabisa mendapatkan pinjaman secara cepat. Motor yang digadaikan diambilmanfaatnya oleh murtahin. Ada yang dengan persetujuan dan ada yang tidak.Yang kedua; bahwa praktik gadai dengan jaminan motor kredit yang terjadi dibengkel motor pak Idol, pihak yang menyerahkan jaminan (rahin) tersebutmenyerahkan motornya yang masih dalam keadaan kredit kepada pihak penerimagadai sebagai jaminan utang. Praktik seperti ini hukumnya tidak sah karena motortersebut masih kredit, sebab hal ini dilihat dari akad sewa beli bahwa pemilikmotor hanyalah sebagai penyewa saja dan belum menjadi pemilik penuh motortersebut. Jadi syarat sah gadai yaitu barang itu milik sah penggadai tidak terpenuhkarena barang tersebut masih ada sangkut pautnya dengan pihak Leasing. Praktikseperti ini juga banyak menimbulkan banyak mudharat dari pada manfaatnya.Sebaiknya praktik gadai dengan jaminan motor kredit ini tidak dijadikankebiasaan agar tidak adanya pihak yang dirugikan.
Kata Kunci : Gadai, Motor Kredit, Leasing


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Sinta Citra Olivia - Personal Name
Student ID
2018070004
Dosen Pembimbing
Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 1
Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr.Mahfudz,M.AG - - Penguji 1
Dr. Mutho`am, S.H., M.S.I - - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syari'ah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail