ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM BAGI HASIL TERNAK KAMBING(Study Kasus Di Desa Gondang Kecamatan Watumalang KabupatenWonosobo)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM BAGI HASIL TERNAK KAMBING(Study Kasus Di Desa Gondang Kecamatan Watumalang KabupatenWonosobo)

XML

Tidak semua masyarakat Desa Gondang Kecamatan WatumalangKabupaten Wonosobo memiliki modal untuk membeli kambing danmengembangbiakkan, ada beberapa peternak kambing yang menjadi pemeliharakambing orang lain dengan sistem bagi hasil. Sistem ini berlaku sejak lama disana. Setiap kambing yang diperilhara oleh peternak dari orang lain maka sistembagi hasil biasanya di lihat dari anakan yang dihasilkan. Usaha kerja pemeliharankambing yang telah mampu memberikan penghidupan pemeliharanya.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana polapemeliharaan kambing di Desa Gondang Kecamatan WatumalangKabupatenWonosobo ?. 2) Bagaimana sistem bagi hasil dalam pemeliharaan kambing diDesa Gondang Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo?. 3) Bagaimanaanalisis Hukum Islam terhadap sistem bagi hasil dalam pemeliharaan kambing diDesa Gondang Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo?Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) denganpendekatan kualitatif, dengan sumber data primer yaitu hasil wawancara denganpemodal dan pemelihara kambing dan sumber data sekunder berupa wawancaradengan tokoh masyarakat di Desa Gondang Kecamatan Watumalang KabupatenWonosobo. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.Data yang terkumpul kemudian di analisis menggunakan metode analisisdeskriptif.Hasil penelitian menunjukkan: 1) Pola pemeliharaan kambing masyarakatdi Desa Gondang Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo dengan caradikandangkan dan diberikan hijauan. Sistem pemeliharaan dilaksanakan olehpemelihara dari proses memberi makan hewan yang dipelihara sampai prosespenjualan. 2) Sistem bagi hasil dalam pemeliharaan kambing masyarakat di DesaGondang Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo dilakukan sesuai dengankesepakatan bersama yang dilakukan di awal perjanjian, rata-rata sistem bagidilakukan 60%:40% atau 50%:50% (antara pemodal dan pemelihara) pemodalmemberikan modal pembelian kambing dan pemelihara bertanggung jawabpemelihara kambing sampai dijual. Bagi hasil dilakukan dengan cara paro anakankambing (cempe) atau kambing di jual, dari bagi hasil ini mampu meningkatkankesejahteraan dengan tambahan pendapat Rp. 500.000,- sampai Rp. 1.000.000dari kambing yang dijual, sehingga mampu menambah pendapatan masyarakatdan mengurangi angka kemiskinan. 3) Sistem bagi hasil dalam pemeliharaankambing masyarakat di Desa Gondang Kecamatan Watumalang KabupatenWonosobo dalam perspektif ekonomi Islam termasuk harmoni antara kepentinganindividu dan kepentingan masyarakat yang mendapatkan keuntungan bersamayang melahirkan prinsip keadilan sosial dalam rangka penciptaaan kesejahteraanatau mengurangi kemiskinan dengan pendapatan yang diperoleh dari bagi hasiltersebut, kegiatan ekonomi yang dilakukan dalam bagi hasil termasuk dalam akadmudharabah dimana salah satu pihak menjadi pemodal dan satu pihak menjadipelaksana dengan bagi hasil yang disepakati bersama dan tidak merugikan salahsatu pihak.
Kata kunci: Sistem Bagi Hasil, Mudharabah, Pemeliharaan Kambing.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Insyaful Masykur - Personal Name
Student ID
2016070017
Dosen Pembimbing
Dr.Mahfudz,M.AG - - Dosen Pembimbing 1
Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syari'ah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail