TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUALBELI PESANAN/ISTISHNA’ BAN VULKANISIR(Studi Kasus di Bengkel Roda Bumi Retread Desa SariyosoKecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUALBELI PESANAN/ISTISHNA’ BAN VULKANISIR(Studi Kasus di Bengkel Roda Bumi Retread Desa SariyosoKecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo)

XML

Jual beli merupakan sesuatu kegiatan yang sering terjdi di lingkunganmasyarakat sebagai upaya tolong menolong. Jual beli dalam Islam dikenal denganistilah bai’. Bai’ berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatuyang lain. Jual beli ban vulkanisir yang terjadi di Desa Sariyoso KecamatanWonosobo Kabupaten Wonosobo digunakan sebagai pesanan. Jual beli pesanandalam Islam dikenal dengan istilah Istishna’. Jual beli Istishna’ diatur dalam fatwaDSN MUI No.06/DSN-MUI/IV/2000.Masalah yang diteliti dalam penelitian ini pertama bagaimana praktik usahapembuatan ban vulkanisir, kedua bagaimama tinjauan hukum Islam terhadappraktik jual beli Istishna’ pada usaha pembuatan ban vulkanisir. Tujuan penelitianini untuk mengetahui praktik usaha pembuatan ban vulkanisir. Untuk mengetahuitinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli Istishna’ pada usaha pembuatanban vulkanisir.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan(field research) dengan analisis dan pengolahan data pada objek penelitian bersifatkomparatif, yaitu dengan mengkomparasikan antara peraturan yang ada dengankejadian yang terjadi di lingkungan masyarakat. Pengumpulan data dengan metodeobservasi dan wawancara. Setelah mendapatkan data-data yang diperlukan, datatersebut dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitumenguraikan, menggmbarkan, dan menjelaskan. Hasil penelitian pertamamenunjukan bahwa dalam praktik jual beli ban vulkanisir yang terjadi di DesaSariyoso, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo merupaka jual belipesanan dimana pembeli memesan dengan datang ke bengkel atau melalui telefon.Akad yang dilakukan secara lisan tanpa adanya saksi. Pada praktiknya pemesanmelakukan komplain tentang masalah ketidak jelasan spesifikasi barang dan tidakadanya khiyar. Kedua apabila ditinjau Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah,praktik yang terjadi sesuai dengan pasal 279 dan 285, karena penjual menjaminbarang yang dihasilkan memiliki kualitas yang bagus.
Kata kunci: Jual Beli (Bai’), Pesanan (Istishna’), Kompilasi Hukum EkonomiSyari’ah’.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Ainun Najib - Personal Name
Student ID
2018070030
Dosen Pembimbing
Dr.Mahfudz,M.AG - - Dosen Pembimbing 1
Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syari'ah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail