Prodi Hukum Ekonomi Syariah
TRANSAKSI BARTER RAMBUT MANUSIA DENGAN PERALATAN DAPUR PERPEKTIF HUKUM ISLAM ( STUDI KASUS DI DESA KASMARAN KECAMATAN PANGETAN KABUPATEN BANJARNEGARA
XMLTransaksi Barter Rambut Manusia dengan Peralatan Dapur Perspektif Hukum Islam Studi Kasus di Desa Kasmaran Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara merupakan judul dari skripsi yang disusun oleh Dahlia Shafara, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo. Jual beli merupakan kegiatan yang dilakukan setiap waktu oleh manusia. Selain jual beli, ada pula transaksi barter masih di lakukan saat ini. Umumnya barter dilaksanakan dengan menukarkan barang dengan barang. Beda hal nya dengan pelaksanaan barter yang di lakukan oleh warga masyarakat Desa Kasmaran Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara, transaksi barter yang dilakukan ialah menggunakan rambut manusia yang di barterkan dengan peralatan dapur. Sebagian warga di Desa Kasmaran melakukan system barter dengan pedagang keliling menggunakan kendaraan roda dua dan membarterkan rambut manusia dengan berbagai macam peralatan dapur kecil yang harganya masih terjangkau. Dalam pembahasan ini, ada dua permasalahan yaitu bagaimana praktik dalam transaksi barter rambut manusia dengan peralatan dapur di Desa Kasmaran Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara dan bagaimana transaksi barter rambut manusia dengan peralatan dapur dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap transaksi barter rambut manusia dengan peralatan dapur di Desa Kasmaran Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang di gunakan ialah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data ini dilakukan dengan cara teknik wawancara, teknik dokumentasi, dan teknik observasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik data interaktif oleh Miles dan Huberman dan penelitian kualitatif ini bersifat induktif karena data himpunan dengan cara pengamatan mencangkup deskripsi dalam konteks yang mendetail yang disertai wawancara dan analisis dokumen. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan terhadap transaksi barter rambut manusia dengan peralatan dapur di Desa Kasmaran Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara sudah dilaksanakan sejak lama. Pendapatan hasil dari rambut potongan dan rambut rontok yang di kumpulkan kurang lebih enam bulan lamanya. Hukum dari transaksi barter rambut manusia adalah tidak sah, karena objek barter yang di gunakan ialah rambut manusia yang mana rambut tersebut masih merupakan salah satu organ tubuh manusia yang tidak boleh di perjual-belikan. Hal ini sudah tercantum pada dasar Hukum Islam.
Kata Kunci : Jual Beli, Barter, Rambut Manusia.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Dahlia Shafara - Personal Name
|
Student ID |
2018070003
|
Dosen Pembimbing |
Dr. H. Machfudz, M.Ag - - Dosen Pembimbing 1
Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Ika Setyorini, S.H., M.H. - - Ketua Penguji
Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. - - Penguji 1 Aksamawati, S.HI., M.S.I - - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74234
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum Ekonomi Syariah
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
FSH-HES 573 DAH t
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |