TINJAUAN TEORI PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS DI POLRES WONOSOBO)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

TINJAUAN TEORI PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS DI POLRES WONOSOBO)

XML

Narkotika adalah suatu zat atau obat yang bersifat alamiah, sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Penggunaan narkotika biasanya diterapkan dalam bidang kesehatan dengan pengawasan dokter. Akan tetapi narkotika juga sering disalahgunakan oleh beberapa lapisan masyarakat dari kalangan bawah, menengah hingga atas untuk kesenangan diri mereka sendiri. Penyalahgunaan narkotika ini menjadi sebuah fenomena dalam masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Wonosobo karena penyalahgunaan narkotika sulit untuk ditumpas hingga akarnya. Meskipun pelaku kejahatan tersebut sudah mendapatkan sanksi pidana akan tetapi masih ada bahkan terus berkembang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan yuridis empiris. Artinya, penulis dalam menganilisis permasalahan memadukan bahanbahan hukum baik primer mapun sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian terhadap teori pemidanaan pada pelaku penyalahgunaan narkotika dengan studi kasus di Polres Wonosobo yang kemudian disesuaikan dengan bahan-bahan hukum baik primer mapun sekunder dengan data primer. Hasil penelitian ini adalah penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Wonosobo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku penyalahgunaan narkotika sendiri terbagi atas beberapa jenis dengan sanksi pemidanaan yang disesuaikan. Penggolongan pelaku penyalahgunaan narkotika diatur dalam Pasal 112 hingga Pasal 147 Undang-Undang Narkotika. Selain peraturan tersebut, dalam penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Wonosobo tidak lepas dengan penerapan teori pemidanaan. Teori tersebut adalah teori retribusi dan teori rehabilitasi yang memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda. Tujuan teori retribusi untuk menciptakan rasa penyelasan sehingga pelaku dikenai sanksi pidana penjara yang disesuaikan dengan perbuatannya, sedangkan teori rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan kondisi pelaku pengguna narkotika agar tidak bergantung dengan barang haram tersebut.

Kata Kunci : pemidanaan, pelaku, penyalahgunaan narkotika


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Oryza Amir Fakhruddin - Personal Name
Student ID
2017090036
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Linda Ikawati, S.H., M.H - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-IH 583 ORY t
Copyright
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail