IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI TERHADAP KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT PETANI (STUDI DI DESA KESENENG, KECAMATAN MOJOTENGAH, KABUPATEN WONOSOBO)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI TERHADAP KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT PETANI (STUDI DI DESA KESENENG, KECAMATAN MOJOTENGAH, KABUPATEN WONOSOBO)

XML

Peran penting sektor pertanian dalam perekonomian nasional diantaranya sebagai penyedia sumber pangan bagi masyarakat, sumber pendapatan nasional, membuka kesempatan kerja, sumber investasi, serta penghasil devisa negara ketika produk hasil pertanian diekspor ke negara lain. Namun, sektor pertanian dihadapkan risiko ketidakpastian yang cukup tinggi dan petani menanggung sendiri risiko tersebut. Sumber risiko ketidakpastian dalam sektor pertanian banyak tergantung pada iklim karena proses produksi pertanian berbasis proses biologi. Munculnya hama pada tanaman mengakibatkan kehilangan hasil pertanian. Kemudian bencana alam juga menjadi sumber risiko kegagalan panen. Dalam melindungi petani dari kerugian gagal panen diperlukan strategi yang lebih sistemis. Program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat petani menjadi sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran ketentuan pasal UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, untuk mendapatkan gambaran implementasi program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat petani di Desa Keseneng. Kemudian untuk mengetahui ketidaksesuaian implementasi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat petani di Desa Keseneng Kecamatan Mojotengah. Jenis penelitian lapangan adalah dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian setelah data terkumpul dilakukan analisis deskriptif untuk mendapatkan jawaban dalam permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal-Pasal UndangUndang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Desa Keseneng menjadi landasan perlindungan dan pemberdayaan petani di Desa Keseneng dengan mengikuti ketentuan pasal dari penerapan prinsip, tujuan, strategi, dan peningkatan kelembagaan petani. Implementasi perlindungan dan pemberdayaan petani di Desa Keseneng diimplementasikan melalui program kartu tani dan asuransi pertanian. Untuk pemberdayaan petani dilakukan melalui penyuluhan, pelatihan, dan pembentukan kelompok tani dan gabungan kelompok tani. Untuk ketidaksesuaian implementasi perlindungan dan pemberdayaan petani di Desa Keseneng; sering terjadi penurunan harga komoditas petanian, tidak ada keringanan biaya pajak bumi dan bangunan, pemerintah tidak membatasi pasar modern, dan tidak ada pembiayaan untuk mengembangkan usaha tani.

Kata kunci: risiko, pertanian, program perlindungan, dan pemberdayaan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Kencana Winda Otafia - Personal Name
Student ID
2018090012
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Ika Setyorini, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-IQT 592 KEN i
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail