TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBERIAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DIRUTAN WONOSOBO DALAM MENGATASI OVER KAPASITAS (STUDI DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB WONOSOBO)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBERIAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DIRUTAN WONOSOBO DALAM MENGATASI OVER KAPASITAS (STUDI DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB WONOSOBO)

XML

Penyelenggaran cuti bersyarat merupakan salah satu tujuan dalam sistem pembinaan narapidana yang dilaksanakan berdasarkan sistem Pemasyarakatan, hal ini bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab serta mengurangi masalah over kapisatas dari narapidan yang berada dalam rumah tahan. Cuti Bersyarat di Rumah Tahanan Kelas IIB Wonosobo diberikan kepada para Narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik selama dalam masa pembinaan kemudian juga mengurangi masalah over capacity yang saat ini menampung 1028 orang jumlah tersebut menunjukkan bahwa Rutan Kelas IIB Wonosobo mengalami over capacity sebesar 111% yang seharusnya berkapasitas 448 orang. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris yang menggunakan data primer berupa data lapangan yang kemudian diolah dengan membandingkan data lapangan dengan data yang didapat secara yuridis baik dalam aspek hukum maupun literatur yang berhubungan dengan penelitian, dimana pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan yuridis normatif, metode penelitian dilakukan dengan cara menganalisis dan meneliti berdasarkan buku-buku tentang hukum dan peraturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta melihat realitas yang terjadi di Rumah Tahanan Wonososbo kelas II B. Dengan metode tersebut, maka hasil penelitian ini adalah bahwa dalam pelaksanaanya pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana di Rumah Tahan kelas IIB Wonosobo telah berpedoman pada peraturan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, kemudian dalam hambatanya diantaranya Tidak ada kemauan keluarga narapidana untuk menjadi penjamin agar mendapatkan cuti bersyarat, masih ada kecurigaan oleh masyarakat, stigmatisasi terhadap bekas narapidana serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam menanggapi program cuti bersyarat, Kurangnya sosialisasi terkait hak-hak narapidana salah satu contohnya hak cuti bersyarat bagi narapidana.

Kata Kunci: Cuti Bersyarat, Narapidana, Rumah Tahanan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Rizqi Azizi - Personal Name
Student ID
2015090013
Dosen Pembimbing
Dr. Mutho`am, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Nila Amania, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-IH 596 RIZ t
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail