PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS PADA CARICA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI DI KABUPATEN WONOSOBO)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS PADA CARICA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI DI KABUPATEN WONOSOBO)

XML

Kabupaten Wonosobo sebagai daerah pegunungan sebagian bermata pencaharian sebagai petani. Hasil dari petani yang melimpah salah satunya adalah Carica, ukm carica saat ini banyak bermunculan dan berkembang di Kabupaten Wonosobo ini terutama pada daerah Dataran tinggi Dieng. Perkembangan dan kemajuan carica ini memiliki kaitan erat dengan merek dagang produk mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pendaftaran merek pada produk Carica di Kabupaten Wonosobo terutama pada CV Carica Gemilang, CV Carica Yuasa Food, dan CV Carica Embun Pagi, bagaimana perlindungan hukum pada produk carica tersebut. Sampai sekarang masih banyak merek dagang carica yang belum didaftarkan mereknya, hal ini dikarenakan kurangnya inisiatif dan pengetahuan dari para pengusaha carica sehingga membuat mereka terhambat untuk mendaftarkan mereknya. Penyuluhan dan sosialisasi yang selama ini masih kurang maksimal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga membuat banyak UKM dan pengusaha Carica di Kabupaten Wonosobo yang belum tahu tentang HKI khususnya pendaftaran merek sehingga menyebabkan banyak merek dagang Carica yang belum didaftarkan. Hasil penelitian ini pada CV Carica Gemilang, CV Carica Yuasa Food, dan CV Carica Embun Pagi adalah bahwa ketiga CV Carica tersebut sudah mendaftarkan mereknya dan sudah mendapatkan perlindungan dari badan hukum, dan pasti nya terlindungi dari hal-hal yang kurang baik bagi pengusaha carica misalnya kasus pencopy an nama merek ataupun logo merek. Carica termasuk produk yang memiliki ciri khas tersendiri karena mulai dari penanaman pohonnya saja membutuhkan deskripsi lingkungan Geografis atau faktor alam dan faktor manusia yang cocok untuk ditanami carica, dan tidak semua di pegunungan bisa di tanami pohon carica. Pengusaha Carica diharapkan pada masa mendatang lebih aktif untuk mencari informasi mengenai prosedur pendaftaran merek dan segera mendaftarkan mereknya untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Kata Kunci: Pendaftaran Merek, Perlindungan hukum, Indikasi Geografis.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Fitri Yunita Sari - Personal Name
Student ID
2018090004
Dosen Pembimbing
Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Hary Mulyadi, S.H., M.H - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-IH 601 FIT p
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail