IMPLEMENTASI FATWA DSN-MUI NOMOR 44/DSN-MUI/VIII/2004 TENTANG PEMBIAYAAN MULTIJASA DENGAN AKAD IJARAH DI KSPPS BTM BANJARNEGARA CABANG PUNGGELAN

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

IMPLEMENTASI FATWA DSN-MUI NOMOR 44/DSN-MUI/VIII/2004 TENTANG PEMBIAYAAN MULTIJASA DENGAN AKAD IJARAH DI KSPPS BTM BANJARNEGARA CABANG PUNGGELAN

XML

Dalam sistem ekonomi, Islam telah mengharamkan transaksi dalam bisnis yang mengandung riba, pelarangan riba karena mengandung unsur eksploitasi juga menimbulkan ketidakadilan antara pemberi modal (perkoperasi simpan pinjaman) dan peminjam dana (debitur). Dari persoalan riba tersebut, para tokoh ekonomi Islam mencoba merumuskan sistem perkoperasi simpan pinjaman yang berbeda dengan koperasi simpan pinjam konvensional yang telah lama beroperasi dan menggunakan konsep bunga, yang kemudian dikenal dengan koperasi simpan pinjam Islam atau koperasi simpan pinjam syariah. Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitut Tamwil Muhamadiyah (BTM) Banjarnegara cabang Punggelan bertempat di kecamatan Punggelan adalah salah satu lembaga keuangan syariah yang menjalankan operasionalnya menggunakan jenis Koperasi Syariah di bawah otoritas Kementerian Koperasi/UKM dan sebagai koperasi LKMS di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu produk pada BTM adalah pembiayaan multijasa dengan akad ijarah, dan dari semua produk layanan yang ada di BTM, Pembiayaan multijasa dengan akad ijarah merupakan pembiayaan yang paling banyak dimininati.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi pembiayaan Multijasa dengan Akad Ijarah di BTM Banjarnegara Cabang Punggelan dan Apakah praktek pembiayaan Multijasa dengan Akad Ijarah di BTM Banjarnegara sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004. Mengacu pada judul dan rumusan masalah di atas, jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). yang mana dilakukan dengan meneliti data primer, yang berasal dari sumber asli atau sumber pertama yang secara umum kita sebut sebagai nara sumber. Adapun metode penelitian yang dilakukan penulis ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai data primer. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini adalah artikel, fatwa DSN MUI, literatur, buku-buku, jurnal, dan data-data tertulis lainnya yang mendukung. Data yang sudah berhasil dihimpun penulis akan dianalisis dengan analisis kualitatif dengan kerangka berfikir deduktif,.

Dalam prakteknya akad ijarah multijasa di BTM ada dua cara, yaitu pertama dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak BTM kepada pihak ketiga dan cara yang kedua yaitu pihak BTM membuat akad wakalah dengan anggota sebagai wakil untuk membayarkan objek ijarah / Pihak ketiga, dan harus disertai dengan bukti pembayaran yang diserahkan kepada pihak BTM. Praktek pembiayaan ijarah Multijasa BTM belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004 jika menggunakan cara wakalah, karena objek sewa seharusnya jasa sedangkan aplikasinya yang dipakai adalah uang dan jika Pihak BTM yang membayarkan langsung kepada Pihak ketiga maka Praktek pembiayaan ijarah Multijasa di BTM sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Achmad Haryadi - Personal Name
Student ID
2015070078
Dosen Pembimbing
Aksamawati, S.HI., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syariah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail