TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA WAQAF MUSHOLA AT-TAQWA OLEH PEMERINTAH DESA KALIKARUNG KECAMATAN KALIBAWANG (STUDI KASUS PEMERINTAHAN DESA KALIKARUNG KECAMATAN KALIBAWANG, KABUPATEN WONOSOBO)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA WAQAF MUSHOLA AT-TAQWA OLEH PEMERINTAH DESA KALIKARUNG KECAMATAN KALIBAWANG (STUDI KASUS PEMERINTAHAN DESA KALIKARUNG KECAMATAN KALIBAWANG, KABUPATEN WONOSOBO)

XML

Penelitian ini dilatar belakangi karena Desa Kalikarung Kecamatan Kalibawang Kabupaten Wonosobo merupakan desa yang menerapkan upaya mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi di sana. Dalam melaksanakan mediasi tersebut dilakukan atas peran dari Pemerintahan Desa Kalikarung yang diwakili oleh Kepala Desa selaku Kepala Pemerintahan Desa Kalikarung dan dibantu oleh Perangkat Desa seperti Sekretaris Desa Kepala Dusun dari Pihak yang bersengketa. Permasalahan yang penulis angkat adalah peran dari pemerintahan desa dalam penyelesaian sengketa pertanahan dengan mediasi apakah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan bagaimana peran pemerintahan Desa Kalikarung dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi di sana. Metode Penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif dengan metode analisis data yang dipakai adalah kualitatif. Sumber data yang dipakai adalah data primer yang berupa wawancara langsung dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kalikarung, dan data sekunder yang berupa bahan hukum primer yaitu Peraturan PerundangUndangan, bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, karya ilmiah, dan lain sebagainya, dan bahan hukum tersier yang berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Pemerintahan Desa dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi secara implisit telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dimana peran tersebut merupakan bagian dari kewenangan asal usul desa yaitu pemerintahan desa berhak mengatur desa dan masyarakatnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa tersebut, selanjutnya berkaitan dengan peran Pemerintahan Desa Kalikarung yang diwakili oleh Kepala Desa ini sesuai dengan amanat Pasal 26 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa Pemerintahan Desa yang dalam hal ini adalah Kepala Desa, memiliki tanggungjawab salah satunya adalah mengenai tanggung jawab Kepala Desa untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa agar terwujud ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kata Kunci: Peran Pemerintahan Desa, Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Mediasi


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Miftahurrofik - Personal Name
Student ID
2016090042
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Ika Setyorini, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-IH 716 MIF T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail