PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SECARA ONLINE (E-BPHTB) (STUDI DI KANTOR BPPKAD WONOSOBO)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SECARA ONLINE (E-BPHTB) (STUDI DI KANTOR BPPKAD WONOSOBO)

XML

Dengan tetap memecah belah masyarakat di antara golongan ekonomi lemah dan berpenghasilan melalui perolehan hak atas tanah dan bangunan yang tidak dikenai pajak, pemungutan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat. Sebaliknya, perolehan hak atas tanah dan bangunan secara online dikenakan pajak e-BPHTB. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari lebih jauh tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (E-BPHTB) Indonesia secara online.Meneliti implementasi pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (EBPHTB) secara online di Wonosobo.Memahami dan meneliti pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (E-BPHTB) secara online di Wonosobo untuk mengetahui apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dan sosiologis. Penelitian kualitatif dilakukan. Peneliti melakukan penelitian kualitatif normatif dan analisis yuridis sosiologis atas data-data yang mereka kumpulkan. Dengan menyusun atau mencari contoh-contoh untuk dipelajari, dan menelaah berdasarkan informasi wawancara yang diarahkan. Menurut temuan penelitian, Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan termasuk dalam kategori pajak material atau pajak objektif. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah peristiwa hukum yang mengakibatkan perolehan tanah dan bangunan hak perorangan atau badan hukum, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pengaturan Pokok-Pokok Agraria. Sesuai dengan pembahasannya, BPHTB dilimpahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah pada tanggal 1 Januari 2010, sebagai hasil dari undang-undang baru, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini dilakukan agar proses pemungutan BPHTB berjalan selancar mungkin dan pelayanan masyarakat tidak terganggu, dan sejak saat itu Pemerintah Daerah atau Kota diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pemungutan BPHTB. Wonosobo yang dimulai sejak 2011 mengungkapkan, karena penerimaan pajak BPHTB tidak sesuai dengan kenyataan, prosesnya selalu membutuhkan penyesuaian regulasi. SK Penetapan Nomor Bupati Wonosobo pada 2014:900/681/2015 tentang Patokan Harga Transaksi Tanah , yang digunakan sebagai acuan dalam hal penerapan BPHTB tidak jelas.

Kata kunci:Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (E-Bphtb) secara online


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Ahmad Reyza - Personal Name
Student ID
2018090016
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Linda Ikawati, S.H., M.H - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-IH 730 AHM P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail