PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI POLRES WONOSOBO

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI POLRES WONOSOBO

XML

Ilmu hukum pidana telah mengenal pengertian sifat melawan hukum, kesalahan, tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan di Indonesia banyak mengadopsi dari hukum pidana Belanda yang menganut civil law system. Hukum pidana merupakan hukum yang memiliki sifat khusus, dalam hal sanksinya. Setiap orang yang berhadapan dengan hukum, pikiran orang menuju kearah sesuatu perilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Di dalamnya terdapat ketentuan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan serta akibatnya. Pertama kita sebut sebagai norma dalam kehidupan bermasyarakat dan akibatnya adalah sanksi. Perbedaan hukum pidana dengan hukum lainya diantaranya adalah bentuk sanksinya yang bersifat negatif sebagai pidana. Demikian fungsi dan tugas Polisi dalam penyelidikan dan penyidikan suatu perkara mengalami beberapa perkembangan mendasar dalam kaitannya dengan sistem peradilan umum terpadu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tersangka dałam proses penyidikan tindak pidana di Polres Wonosobo, sehingga permasalahan ini dapat terjawab dengan jelas baik secara teori maupun praktik. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana peran penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana, Bagaimana peraturan perundangan di Indonesia tentang perlindungan hukum terhadap tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana, Bagaimana perlindungan hukum terhadap tersangka dalam proses penyidikan di Polres Wonosobo. Dalam proses penulisan ini peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif sosiologis bertujuan mengkaji ketentuan-ketentuan hukum atau peraturan yang berlaku dan melihat fakta pada penerapan aturan tersebut yang terjadi didalam masyarakatSetelah dilakukan penelitian dapat diambil kesimpulan : Peran Penyidik Kepolisian adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal mencari dan mengumpulkan bukti yang sesuai dengan aturan perundangundangan (hukum) guna menemukan tersangkanya, bentuk perlindungan hak tersangka dałam proses penyidikan menurut KUHAP yaitu hak tersangka yang segera mendapat pemeriksaan, hak tersangka untuk melakukan pembelaan, hak tersangka saat berada dałam tahanan, hak dimuka persidangan pengadilan dan hak tersangka untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi yeng dijelaskan di dalam pasal 50 sampai 68 KUHAP. Metode penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi suatu peristiwa atau permasalahan dengan menggunakan metode atau teknik analisis dengan mendalami fakta-fakta penelitian, selanjutnya mengupayakan pemecahan masalah yang keluar dalam proses penelitian. Dalam proses penulisan ini peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif sosiologis bertujuan mengkaji ketentuan-ketentuan hukum atau peraturan yang berlaku dan melihat fakta pada penerapan aturan tersebut yang terjadi didalam masyarakat.

Kata Kunci: Hukum, Tindak Pidana, Polisi


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Ridwan Azis Yulianto - Personal Name
Student ID
2016090008
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Linda Ikawati, S.H., M.H - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-IH 723 RID P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail