PUTUSAN HAKIM DALAM PENETAPAN DISPENSI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

PUTUSAN HAKIM DALAM PENETAPAN DISPENSI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

XML

Dispensasi kawin adalah masuk kedalam ranah hukum perdata yang masuk dalam sebuah perkara perkawinan. Permohonan sebuah dispensasi kawin diajukan ke Pengadilan Agama yang berwenang untuk mengadili, memutuskan, dan juga menangani perkara-perkara Islam. Dalam pertimbangannya hakim memenuhi asas administrasi, asas untuk tidak menghalangi sebuah perkawinan, dan juga asas manfaat. Permohonan tersebut dapat di terima ataupun ditolak sesuai dengan alasan mengajukan permohonan yang kuat. Dalam perkara dijelaskan bahwa hal ini permohonan dispensasi kawin telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Temanggung.Penelitian ini menggunakan penelitian empiris. Penelitian empiris adalah penelitian hukum dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Dalam metode tersebut hasil penelitian ini adalah bahwa pertimbangan hukum hakim mengabulkan dalam putusan 498/Pdt.P/2021/PA.Tmg bahwa berdasarkan fakta hukum yang diajukan oleh pemohon, diketahui bahwa pernikahan tersebut sangat mendesak untuk dilangsungkan karena keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri, namun anak pemohon tidak dalam keadaan hamil dan mereka sudah saling kenal kurang lebih sudah 2 tahun dan hubungan mereka telah sedemikian eratnya, dan dalam menolak dispensasi perkawinan perkara nomor 318/Pdt.P/2021/PA.Tmg bahwa telah ditemukan faktafakta hukum bahwa anak para pemohon hendak menikah namun masih berumur 17 tahun 10 bulan, bahwa pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung telah mengeluarkan surat penolakannya, serta dalam persidangan masing-masing pemohon tidak dapat menjelaskan alasan mendesak mengenai dispensasi kawin. Dalam perspektif hukum Islam tidak pernah spesifik membahas tentang usia perkawinan. Begitu seseorang memasuki masa baligh maka sebenarnya ia sudah siap untuk menikah/kawin. Usia baligh ini berhubungan tentang tugas-tugas biologis suami maupun istri.

Kata Kunci: Dispensasi, Surat Putusan, Perspektif Hukum Islam.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Muhammad Sahal Mahfudz - Personal Name
Student ID
2017060017
Dosen Pembimbing
Dr. Mutho`am, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Nila Amania, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-HK 662 MUH P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail