PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN IZIN POLOGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMER 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILAS HUKUM ISLAM (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CILACAP NOMER 3793/PDT.G/2020/PA.CLB)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN IZIN POLOGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMER 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILAS HUKUM ISLAM (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CILACAP NOMER 3793/PDT.G/2020/PA.CLB)

XML

Secara etimologi poligami berasal dari bahasa yunani yaitu polus yang artinya banyak dan gamein yang artinya kawin. Maka jika kedua kata ini digabungkan akan berarti suatu perkawinan yang banyak. Sedangkan secara terminologi, poligami yaitu seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri atau seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) Pasal 3 ayat (1) menentukan “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami”. Dimana metode analisisnya menggunakan penelitian lapangan (file research), peneliti menggunakan bahan-bahan pustaka dalam teknik pengumpulan data yang berkaitan dengan poligami. Bahan-bahan pustaka diperoleh dari berbagai perpustakaan, jurnal, skripsi terdahulu dan sumber-sumber lainnya yang mendukung dalam penelitian ini. Serta, bahan lainnya yaitu observasi dan wawancara dengan pihak narasumber yang mengetahui permasalahan tersebut secara langsung. Kemudian data yang digunakan dalam Skripsi ini menggunakan data kualitatif, teknik analisis data diuraikan secara induktif. Berdasarkan analisis yang dilakukan, diperoleh kesimpulan pertama, Izin poligami dikabulkan atas dasar Pasal 5 ayat 1c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi “adanya persetujuan dari istri/istrinya, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri dan anak-anak mereka, adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anak mereka. Kedua: pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Cilacap dalam memberikan izin poligami adalah permohonan pemohon untuk melakukan poligami sekurang-kurangnya ada dua unsur atau pilar hukum yang harus dipenuhi yaitu: “hubungan hukum antara pemohon, termohon dan calon istri pemohon, dan adanya alasan atau syarat yang sesuai untuk poligami.

Kata Kunci: Izin Poligami, Pengabulan, Pertimbangan Hakim,


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Hafid Taftazani Aziz - Personal Name
Student ID
2016060013
Dosen Pembimbing
Lutfan Muntaqo.S.H., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 1
Nila Amania, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-HK 674 HAF P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail